JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Senin, 2 November 2026.
Sanksi diberikan karena ribuan SPPG dinilai tidak tertib dan tidak disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyentuh kepentingan jutaan masyarakat.
Berdasarkan data per 28 Oktober 2026, sebaran 6.097 SPPG yang dikenai sanksi terdiri atas:
- Wilayah I: 1.801 SPPG.
- Wilayah II: 2.616 SPPG.
- Wilayah III: 1.680 SPPG.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
Selama masa suspend, SPPG yang bersangkutan tidak mendapatkan pencairan insentif. Status suspend dapat dicabut setelah kewajiban pelaporan dipenuhi dan diverifikasi oleh BGN.
Besarnya jumlah SPPG yang dikenai sanksi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan evaluasi BGN selama ini.
Bagaimana mungkin ribuan unit pelayanan dapat tidak tertib menyampaikan laporan penggunaan dana harian?
Apakah sistem pengawasan selama ini berjalan secara optimal, atau justru baru dilakukan penertiban setelah persoalan administrasi menumpuk?
Persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif. Laporan penggunaan dana merupakan instrumen penting untuk memastikan uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
BGN perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, siapa yang bertanggung jawab melakukan evaluasi, dan mengapa ketidakpatuhan dalam jumlah besar baru ditindak melalui kebijakan suspend.
Program MBG membawa tanggung jawab besar karena menyangkut penggunaan APBN dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian dari upaya mencegah penyimpangan anggaran.
Karena itu, BGN perlu membuka informasi mengenai hasil evaluasi terhadap ribuan SPPG tersebut.
Apakah seluruh persoalan hanya berkaitan dengan keterlambatan administrasi, atau terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam?
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
(Tim/Red)
