Sengketa Pilkades E-Voting Sumbawa Barat Disidangkan Awal November, Transparansi Sistem Jadi Ujian

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Sumbawa Barat NTB, 28 Oktober 2026 — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis electronic voting (e-voting) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memasuki babak baru. Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) dijadwalkan mulai menggelar persidangan pada awal November 2026 untuk memeriksa keberatan atas hasil pemilihan dari tujuh desa.

Sebanyak delapan berkas sanggahan telah diterima pemerintah daerah setelah Pilkades serentak berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026. Keberatan tersebut berasal dari Desa Ai Kangkung, Mura, Tambak Sari, Tebo, Sermong, Lamuntet, dan Seminar Salit.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa majelis akan terlebih dahulu menggelar rapat internal sebelum memulai sidang. Pihak penyedia aplikasi e-voting juga direncanakan dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan penjelasan teknis.

Keberatan yang diajukan para calon kepala desa dan tim pemenangan tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir penghitungan suara. Mereka juga mempersoalkan kesiapan perangkat elektronik, pelaksanaan pemungutan suara, prosedur pengumuman hasil, serta penghitungan batas waktu pengajuan sanggahan.

Jonathan, perwakilan tim pemenangan calon kepala desa di Desa Mura, menyampaikan bahwa perangkat komputer mengalami kendala ketika pemungutan suara berlangsung. Ia menyebut mesin mengalami panas dan terdapat gangguan pada sambungan perangkat.

Selain persoalan teknis, pihak pemohon juga mempertanyakan pengumuman rekapitulasi hasil yang menurut mereka dilakukan tanpa persetujuan seluruh saksi. Mereka menyatakan terdapat saksi yang menolak menandatangani berita acara pengumuman hasil.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim pihak pemohon yang perlu diuji melalui dokumen, keterangan saksi, dan pemeriksaan teknis dalam persidangan.

Masuknya delapan berkas keberatan dari tujuh desa menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, jumlah sanggahan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sistem e-voting telah dimanipulasi atau bahwa hasil pemilihan tidak sah.

Pemerintah daerah melalui DPMD menyatakan bahwa seluruh dokumen akan diverifikasi sebelum majelis menentukan permohonan yang memenuhi persyaratan untuk disidangkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD KSB, Yayan Anugraiansyah, menjelaskan bahwa sekretariat menerima dan memeriksa berkas secara administratif, sedangkan keputusan atas materi sengketa berada pada majelis.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa sistem elektronik telah dikunci oleh penyedia sebelum digunakan dalam pemungutan suara. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan teknis dan bukti pendukung, terutama untuk menjawab keberatan mengenai kendala perangkat di lapangan.

Rencana menghadirkan penyedia aplikasi sebagai saksi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian sengketa. Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan bahwa sistem telah dikunci atau dirancang untuk mencegah perubahan hasil.

Majelis perlu menggali bagaimana perangkat bekerja saat terjadi gangguan, apakah terdapat pencatatan kejadian teknis, bagaimana data suara disimpan, serta bagaimana hasil akhir diverifikasi dan direkapitulasi.

Apabila tersedia, catatan operasional perangkat, rekaman kejadian di tempat pemungutan suara, dokumen rekapitulasi, dan berita acara dapat membantu majelis menilai setiap keberatan secara objektif.

Pemeriksaan tersebut bukan berarti penyedia aplikasi telah melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan seluruh pertanyaan teknis dijawab berdasarkan bukti yang dapat diperiksa.

Pilkades merupakan proses demokrasi yang berhubungan langsung dengan legitimasi kepemimpinan desa. Karena itu, penyelesaian sengketa harus memberikan kepastian kepada pihak yang mengajukan keberatan sekaligus melindungi hak pemilih yang telah menggunakan suaranya.

Majelis perlu menyampaikan proses dan dasar pertimbangannya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, para pemohon juga perlu mengajukan bukti yang jelas agar setiap tuduhan dapat diuji secara proporsional.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekeliruan prosedur atau gangguan yang berdampak terhadap hasil pemilihan, majelis perlu menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika keberatan tidak didukung bukti yang memadai, keputusan juga harus menjelaskan dasar penolakannya.

Awal November akan menjadi momentum penting bagi penyelesaian sengketa Pilkades e-voting di Sumbawa Barat. Yang ditunggu masyarakat bukan hanya keputusan akhir, melainkan juga penjelasan yang terbuka mengenai setiap keberatan, hasil pemeriksaan teknis, serta alasan hukum yang mendasari keputusan majelis.

Kepercayaan terhadap demokrasi desa tidak dibangun hanya melalui penggunaan teknologi, tetapi melalui prosedur yang dapat diuji, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penyelesaian sengketa yang adil bagi seluruh pihak.

Laporan: Danang Mario