Meulaboh, Minggu (1/11/2026) – Barisan Rakyat Aceh (BARA) menilai dorongan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) oleh Komite Persiapan Pembentukan Provinsi ABAS (KP3 ABAS) terlalu tergesa-gesa dan berisiko menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat Aceh.
Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, A.P., S.H., dalam keterangannya pada Minggu (1/11/2026), menegaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, kekhususan itu harus dijaga dan tidak boleh dikorbankan oleh agenda yang belum matang.
“Aceh punya kekhususan. Jangan sampai semangat pemekaran justru membuat masyarakat terbelah. Kalau memang mau diperjuangkan, ubah dulu UUPA, baru kemudian dibuat kajian. Jangan kajiannya jalan duluan, payung hukumnya belum jelas,” ujar Maulana.
BARA juga menyoroti persoalan batas administrasi yang belum tuntas, termasuk antara Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat. Menurut BARA, persoalan mendasar seperti ini semestinya diselesaikan lebih dulu sebelum membicarakan pembentukan provinsi baru yang mencakup enam kabupaten.
“Batas wilayah antara Nagan Raya dan Aceh Barat saja belum disepakati. Bagaimana mau bicara provinsi yang cakupannya enam kabupaten? Selesaikan dulu yang dasar, baru bahas Abas,” tegasnya.
Selain itu, BARA menilai masih banyak persoalan lain di daerah yang lebih mendesak, mulai dari pelayanan publik hingga pemerataan pembangunan. Jika tujuannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, BARA berpandangan pemekaran kabupaten dan kota jauh lebih logis dan realistis untuk didorong.
“Kalau tujuannya mendekatkan pelayanan, dorong saja pemekaran kabupaten dan kota. Itu lebih logis, lebih terukur, dan tidak memicu polemik soal kekhususan Aceh,” lanjut Maulana.
Menanggapi pernyataan KP3 ABAS bahwa gerakan ini bukan untuk memecah persaudaraan Aceh dan memiliki landasan hukum Pasal 5 dan Pasal 8 UUPA, BARA menilai klaim tersebut perlu diuji secara terbuka. BARA mendorong agar kajian akademik, kesiapan administratif, dan dukungan masyarakat dibuka ke publik, bukan sekadar diumumkan lewat angka dukungan.
Di sisi lain, BARA menyampaikan kekhawatiran terkait waktu bergulirnya isu ini. Dalam kurun sekitar 10 hari ke depan, Aceh dijadwalkan menerima kunjungan Presiden. BARA menghormati hak setiap warga negara menyampaikan aspirasi secara konstitusional, termasuk KP3 ABAS. Namun, apabila aspirasi tersebut disampaikan dengan cara yang menimbulkan kegaduhan dan gejolak di tengah masyarakat, BARA khawatir hal itu dapat memengaruhi kondusivitas daerah dan bahkan berdampak pada rencana kunjungan Presiden.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya berharap semua pihak menyampaikan aspirasi dengan tertib, santun, dan sesuai aturan hukum. Kunjungan Presiden adalah kehormatan dan peluang bagi Aceh, jangan sampai terganggu karena gejolak yang sebenarnya bisa dihindari. Aspirasi bisa dibicarakan setelah momentum ini dengan kepala dingin,” kata Maulana.
BARA menegaskan tidak menolak aspirasi pemerataan pembangunan di pesisir barat-selatan Aceh. Yang dipersoalkan adalah urutan dan caranya: payung hukum, batas wilayah, dan persatuan masyarakat harus lebih dulu dibereskan.
“Kami mengajak semua pihak menahan diri dan menempatkan persatuan Aceh di atas kepentingan apa pun,” pungkas Maulana.
(Muhammad Fawazul Alwi)
