BANDA ACEH — Sikap independensi dan marwah perjuangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Tanah Rencong berada di ambang kehancuran. Keterlibatan aktif Ketua Umum BADKO HMI Aceh, Saudara Reza Hendra Putra, dalam lingkaran partai politik serta posisi profesionalnya di jajaran eksekutif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap etika berorganisasi dan wujud pengabaian tanggung jawab kepemimpinan.
Kader HMI Aceh, Muhammad Rafandi, menegaskan bahwa pengangkatan Reza Hendra Putra sebagai Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) sekaligus keterlibatannya dalam Tunas Indonesia Raya (TIDAR)—yang notabene merupakan organisasi sayap Partai Gerindra—bukan sekadar isu personal, melainkan ancaman langsung terhadap independensi etis dan organisatoris HMI (Pasal 6 AD HMI).
"Bagaimana mungkin seorang Ketua BADKO HMI Aceh yang seharusnya berdiri di garda terdepan mengontrol kebijakan pemerintah daerah dan BUMD, justru duduk manis sebagai pejabat eksekutif di PT PEMA dan aktif di sayap partai politik?" tegas Rafandi.
Dugaan pelanggaran etika dan komitmen politik praktis ini diperkuat oleh bukti audio-visual yang telah beredar luas di media sosial. Dalam beberapa rekaman video, Saudara Reza Hendra Putra terlihat jelas mengenakan baju/seragam resmi TIDAR serta berdiri menyampaikan kata sambutan di atas mimbar kegiatan resmi organisasi sayap partai tersebut.
Rafandi menilai tindakan tersebut mencoreng konstitusi HMI dan mengindikasikan bahwa Saudara Reza Hendra Putra seakan menanggalkan tanggung jawab utama serta amanah yang dititipkan kader se-Aceh kepadanya.
Atas dasar pertimbangan konstitusi dan etika kelembagaan, Muhammad Rafandi mewakili suara Kader HMI Aceh menyampaikan tuntutan tegas:
1. Desakan Kepada PB HMI (Pengurus Besar HMI):
PB HMI dilarang keras tutup mata atau menganggap persoalan ini sekadar dinamika biasa. PB HMI harus segera memanggil, memeriksa, dan melakukan evaluasi organisatoris secara menyeluruh terhadap Saudara Reza Hendra Putra. Jika terbukti melanggar AD/ART dan independensi HMI, PB HMI wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai konstitusi organisasi.
2. Kritik Etika dan Sikap Gentle:
Jabatan Sekretaris Perusahaan di BUMD dan panggung di sayap partai politik tidak bisa dicampuradukkan dengan kepemimpinan HMI. Saudara Reza Hendra Putra dituntut untuk bersikap gentleman: jika memilih untuk berfokus pada karier BUMD dan politik praktis di TIDAR, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum BADKO HMI Aceh.
3. Peran Moral KAHMI Aceh:
KAHMI Aceh diminta bersikap objektif dan tidak tinggal diam melihat pembangkangan etika organisasi ini. Majelis Alumni memiliki kewajiban moral menjaga agar institusi HMI tidak dijadikan batu loncatan karier pribadi maupun kendaraan legitimasi kekuasaan.
"HMI dibentuk untuk memperjuangkan nilai keislaman, keindonesiaan, dan kontrol sosial independen. HMI bukan tempat mencari panggung politik praktis, bukan pula alat bargaining posisi BUMD. Marwah organisasi ini tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis individu," tutup Rafandi.
Laporan : Muhammad Fawazul Alwi

