Polres Lombok Timur Limpahkan Tersangka Penipuan Dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Polres Lombok Timur melalui Satuan Reskrim telah melaksanakan pelimpahan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) tahap II terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 23 Desember 2025 pukul 10.45 WITA s/d selesai menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan.
 
Tersangka yang dilimpahkan bernama Hamidah alias Udah binti Daeng Tabrani, yang dituntut tanggung jawab pidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
 
Kegiatan pelimpahan ini dilakukan oleh anggota Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur sebagai wujud kerjasama yang erat dan terkoordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menindak kejahatan. Arus kerja yang menyatu antara kedua lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan penuntutan agar keadilan dapat segera tercapai.
 
"Pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan setelah proses penyelidikan di pihak kepolisian selesai dilaksanakan. Kami berharap proses selanjutnya di kejaksaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur dalam keterangan resmi.
 
Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima tersangka dan barang bukti dengan baik, dan akan melanjutkan proses penyidikan penuntutan sesuai dengan kewenangannya.

Laporan : Bagoes