Lombok Timur, NTB – Polres Lombok Timur melalui Satuan Reskrim telah melaksanakan serah terima orang yang diamankan (ODA) atas nama Asrul terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jum'at, (12/12/ 2025) pukul 17.00 Wita hingga selesai di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Lombok Timur, diikuti oleh anggota Unit 1 Satreskrim dan anggota Unit PPA (Perlindungan Anak) Polres Lombok Timur.
Dilaporkan bahwa korban dalam kasus ini merupakan anak kandung pelaku, dengan Tindak Kekerasan (TKP) terjadi di daerah Suralaga, Lombok Timur. Setelah melakukan kejahatan, pelaku sempat kabur ke luar daerah sehingga membutuhkan koordinasi antar satuan polisi.
Penangkapan Asrul dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur dengan dukungan dan backupan Tim Opsnal Satreskrim Polres Gianyar, Bali. Setelah berhasil ditangkap, Asrul diserahkan kepada Unit 1 Satreskrim Polres Lombok Timur untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menurut laporan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur I Made Darma Yuliaputra, S. TK, S. IK, M. Si, kepada Kapolres Lombok Timur, I Komang Sarjana, S. H, S. IK, pelaksanaan serah terima berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya hambatan apapun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban kejahatan, terutama dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga.
Polres Lombok Timur menyatakan akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntut tuntutan hukum yang sepadan kepada pelaku.
Laporan : Bagoes
