Dana Tabungan Rp 300 Jutaan Hilang Misterius! Panin Bank Mataram Cuci Tangan, OJK Didesak Usut Tuntas

Barsela24news.com
 
Mataram, NTB – Nasabah Panin Bank Cabang Mataram dengan inisial AKD mengalami kejadian mengejutkan ketika saldo tabungannya yang mencapai sekitar Rp300 jutaan terkuras secara tidak jelas. Anehnya, pihak bank justru menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa warga Cakranegara Kota Mataram tersebut.
 
Modus yang digunakan membuat dana milik AKD seolah-olah dialihkan melalui serangkaian transaksi ke berbagai rekening di bank-bank besar seperti Permata, BNI, Mandiri, BRI, serta platform pembayaran Bukalapak dan Dana. Padahal, korban menegaskan tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan jumlah besar ke pihak-pihak tersebut.
 
Kasus ini terungkap pada bulan November 2025 ketika AKD akan melakukan transaksi dan menemukan saldonya hampir habis. Tak tinggal diam, korban segera menunjuk pengacara dari Nusa Tenggara Barat, Rusman Khair, SS, S.H., untuk menyelesaikan perkara yang dianggap sangat aneh ini.
 
Ditemui di kantor Panin Bank Cabang Mataram pada Kamis (15/1/2026), Advokat Rusman Khair menegaskan akan menggeledah tuntas permasalahan ini, termasuk melihat keterlibatan pihak bank yang menyebabkan kliennya merugi besar.
 
"Kami akan berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum Polda NTB untuk mengungkap siapa yang berada di balik kasus ini. Tujuan utama kami adalah memastikan dana klien kami dikembalikan oleh Panin Bank," jelasnya.
 
Ia menambahkan, "Segala tindakan yang dilakukan pihak bank pasti akan terkuak. Jika Panin Bank tetap tidak mau bertanggung jawab dan terbukti ada unsur tidak jujur, kami tidak segan mengambil langkah hukum agar semua menjadi jelas."
 
Pengacara yang ramah ini juga menduga bahwa kasus pembobolan rekening ini bukanlah kejadian pertama kalinya terjadi, hanya saja baru kali ini terbongkar karena nilai kerugian yang sangat besar. "Kami sangat mengharapkan OJK segera turun tangan dan mengusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini," pungkasnya.
 
Menurut Rusman, kasus hilangnya uang nasabah diatur dalam peraturan perbankan yang jelas. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan (yang mengubah UU No.7 Tahun 1992) Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa bank harus menjaga kepentingan nasabah, dan jika kerugian bukan karena kesalahan nasabah, bank wajib mengganti rugi. Selain itu, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.
 
Sayangnya, ketika akan dikonfirmasi terkait kasus ini, Pjs Branch Manager Panin Bank Cabang Mataram Allan Jones Budianto malah menghindari awak media dan tidak mau memberikan komentar apapun. Perilaku ini membuat dugaan adanya rasa ketakutan atau penyembunyian terkait kasus yang melibatkan nasabahnya semakin menguat.

Laporan : Bagoes
Tags