Alternatif Judul
Mataram, NTB, 29 Januatri 2026 - Dewan Pimpinan Daerah IMPERIUM (DPD IMPERIUM) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB atas dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode etik yang dilakukan oleh Kapolres Dompu dalam penanganan perkara pidana atas nama Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pengaduan tersebut didasarkan pada proses penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan/atau akta autentik yang sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam SP2HP Polres Dompu Nomor B/190/II/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 21 Februari 2025. Dalam dokumen tersebut, perkara dimaksud telah disangkakan dengan sejumlah pasal pidana serius, termasuk Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta direncanakan untuk dilanjutkan dengan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Namun demikian, DPD IMPERIUM menilai terdapat kejanggalan serius setelah muncul pemberitaan luas di media massa pada Januari 2026 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut telah “diselesaikan” melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pelapor. Narasi tersebut disampaikan ke ruang publik seolah-olah mampu menghentikan proses pidana yang sedang berjalan, meskipun yang bersangkutan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025.
DPD IMPERIUM menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan karena tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. Kesepakatan damai tidak termasuk alasan sah untuk menghentikan penyidikan. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 secara limitatif membatasi penerapan Restorative Justice hanya pada tindak pidana tertentu yang bersifat ringan dan tidak berdampak luas, sehingga tidak relevan diterapkan pada dugaan pemalsuan dokumen dan akta autentik yang menyangkut kepentingan publik.
Menurut Muhammad Ramadhan Ketua DPD IMPERIUM NTB , penggunaan Restorative Justice dalam perkara ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pejabat publik. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, objektif, akuntabel, serta menjauhkan diri dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Atas dasar itu, DPD IMPERIUM mendesak Propam Polda NTB dan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan etik dan profesional secara menyeluruh terhadap Kapolres Dompu dan jajaran terkait, mengevaluasi keabsahan penerapan Restorative Justice dalam perkara ini, serta memastikan proses penyidikan dilanjutkan hingga tuntas dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Apabila ditemukan pelanggaran, DPD IMPERIUM meminta agar dijatuhkan sanksi etik maupun administratif secara tegas dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan jabatan. Jika praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus,” tegas Muhammad Ramadhan Ketua DPD IMPERIUM NTB dalam pernyataannya. (*)
