Jangan Sampai Terjadi Abusive dalam Penerapan KUHP dan KUHAP yang Baru

Barsela24news.com
     Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil

Jakarta,– Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan Kontra di masyarakat atas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Sebab dengan adanya pro dan kontra itu menunjukan bahwa masyarakat ikut respons dan tidak diam.

“Ya tentu sangat positif. Itu artinya KUHP dan KUHAP yang dibentuk pemerintah dan DPR mendapat respons masyarakat,” ujar Nasir saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Daerah Istimewa Yogya (DIY) bersama lembaga-lembaga yang menaungi aparat penegak hukum (APH), di Sleman, Kamis (22/1/2026).

Respons terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP datang dari berbagai macam kalangan, mulai dari kalangan sipil dan kalangan akademik. Menurutnya, ini akan menjadi bagus untuk penerapan KUHP dan KUHAP karena adanya pengayaan yang dilakukan oleh kalangan-kalangan yang mengkritisi tersebut.

Dia optimistis jika nantinya ke depan pemerintah dan DPR terbuka memperhatikan masukan dan kritikan. “Bisa saja kemudian ke depan Pemerintah dan DPR memperhatikan masukan itu,” ujar politisi PKS ini.

Nasir Djamil mengatakan bahwa dirinya juga telah mendengar bahwa ada masyarakat yang telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Saya mendengar bahwa ada sejumlah masyarakat yang sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang mereka nilai itu bertentangan dengan Hak Asasi manusia,” lanjut Nasir.

Dia menegaskan pentingnya integritas dan moralitas yang harus dikedepankan oleh APH baik polisi, jaksa, dan juga hakim dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Jangan sampai terjadi abusive dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar selalu ada integritas dalam pengimplementasian,” pungkasnya. (*)