Kasus Lahan Mandek, Kuasa Hukum Pelapor: Ini Preseden Buruk Perlindungan Tanah Masyarakat

Barsela24news.com
Kuasa hukum pelapor, I Wayan Yogi Swara, S.H.

Mataram, NTB - Penghentian penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Barat menuai kritik tajam. Langkah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sorotan keras datang dari kuasa hukum pelapor, I Wayan Yogi Swara, S.H. Advokat yang dikenal dengan julukan Singa Peradilan Mataram itu menyebut penghentian perkara berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam sengketa agraria.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan. Siapa pun bisa mencetak salinan sertifikat, lalu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan,” ujar Yogi saat ditemui di Mataram, Rabu (8/1/2026).

Perkara ini berawal dari dugaan penggunaan sertifikat hak milik atas nama I Nengah Perang. Dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025, BPN menyampaikan sertifikat tersebut tidak tercatat serta bukan produk instansi pertanahan setempat.

Surat BPN itu sempat menjadi bagian penting laporan pidana. Namun di sisi lain, salinan sertifikat justru dipakai dalam perkara perdata hingga mengantarkan pihak terlapor meraih kemenangan di pengadilan.

Menurut Yogi, situasi ini menimbulkan ironi serius. Dokumen yang dinyatakan tidak pernah diterbitkan negara justru mampu mengalahkan warga pemilik hak di meja hijau.

“Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini soal rasa aman masyarakat terhadap kepastian hak tanah,” tegasnya.

Yogi menilai perkara pidana ini masuk kategori delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tetap wajib menuntaskan perkara tanpa bergantung pada keberadaan laporan lanjutan.

“Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?” ucapnya.

Ia juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut tidak cukup bukti. Menurutnya, alat bukti justru telah terpenuhi secara hukum.

“Satu salinan sertifikat diduga palsu, dua surat resmi BPN menyatakan bukan produk mereka. Saksi ahli pidana pun menyebut unsur lengkap,” kata Yogi.

Pendapat ahli tersebut datang dari akademisi hukum pidana Universitas Mataram. Dalam konsultasi hukum, ahli menyampaikan dua alat bukti sah telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tak berhenti di situ, Yogi mengaku telah melakukan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi NTB. Respons internal kejaksaan justru memperkuat kejanggalan penghentian perkara ini.

“Kami sampaikan ke Kejati, mereka kaget. Pertanyaannya sederhana, kenapa perkara seperti ini tidak berani naik P21?” ujarnya.

Lebih jauh, Yogi menilai SP3 pada tahap ini sangat menguntungkan pihak terlapor. Padahal sebelumnya perkara sudah mencapai fase penetapan tersangka.

“Status sudah di ujung tombak. Ketika publik menunggu kepastian hukum, justru dihentikan,” katanya.

Menurut Yogi, logika hukum terkait dokumen asli juga perlu diluruskan. Dalam perkara pemalsuan surat, ketiadaan sertifikat asli di tangan terlapor justru menguatkan dugaan pidana.

“Kalau terlapor tidak pernah bisa menunjukkan aslinya, lalu salinan dipakai di pengadilan, itu alarm keras. Jangan dibalik logikanya,” ucapnya.

Ia mengingatkan, bila penghentian perkara seperti ini terus terjadi, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional.

“Orang bisa bertanya, untuk apa daftar tanah ke negara kalau salinan palsu saja bisa menang?” kata Yogi.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum pelapor berencana mengirim surat resmi ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB. Permintaan gelar perkara ulang bakal diajukan agar kasus ini dibuka kembali secara transparan dan objektif.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Hak tanah rakyat tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya. (Tim)
Tags