Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kini resmi menyandang status sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Jakarta,- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata jubir KPK, Budi Prasetyo ketika ditanya soal status Yaqut, Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga membenarkan informasi penetapan tersangka terhadap Yaqut. “Iya, benar," ujarnya singkat.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun tertahan.
Padahal seharusnya mereka bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (*)
