Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Kunjungi Pemerintah Aceh

Barsela24news.com


Aceh Selatan ---- Panitia khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan melakukan kunjungan ke Biro Hukum Setda Aceh serta ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Rabu (28/1/2026) untuk melakukan konsultasi terkait dengan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.


Ketua Pansus Ir.Alja Yusnadi, S.TP,M.Si mengatakan konsultasi ke Pemerintah Aceh ini merupakan langkah dan upaya Pansus DPRK Aceh Selatan untuk mencari informasi lebih lanjut tentang terkait perusahaan perkebunan seperti PT ASN dan PT Asdal Prima Lestari.


"Karena areal lahan PT Asdal dan ASN berada di dua Kabupaten, yaitu Aceh Selatan dan Subulussalam,maka Izin Usaha Perkebunan (IUP) dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh," kata Alja Yusnadi, Jum'at (30 /1/2026).


Menurut legislator Partai Gerindra ini, selama beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan PT Asdal dan PT ASN belum melakukan kewajiban plasma sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Itu sebab, Pansus berharap agar Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang belum menjalankan kewajiban plasma dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).


"Kita minta pemerintah Aceh agar memberikan sanksi tegas bagi perusahaan perkebunan yang nakal, hal ini sejalan dengan Instruksi  Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2025 tentang Penataan Penertiban Perizinan Sumber Daya Alam termasuk perizinan perusahaan perkebunan," ujar Alja.


Lebih lanjut ketua HKTI Aceh Selatan ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait dengan aturan yang mengatur tentang perizinan IUP dan HGU perusahaan perkebunan.


"Pansus juga akan melakukan konsultasi terkait IUP dan HGU ke kementrian terkait," tutup kandidat Doktor IPB ini.


Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi,SH,MH mengatakan pihaknya akak melakukan kajian dan telaah dengan melibatkan instansi terkait untuk membahas persoalan PT Asdal Prima Lestari dan PT ASN yang saat ini sedang digangani Pansus DPRK Aceh Selatan.


"Kita minta agar DPRK Aceh Selatan mengirim surat resmi ke Pemerintah Aceh, kata Kabiro Hukum.


Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Cut Huzaima mengatakan, pihaknya mendukung langkah dan upaya yang dilakukan Pansus DPRK Aceh Selatan terkait penataan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan.


"Kita sangat mendukung upaya dan langkah yang dilakukan DPRK Aceh Selatan dan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2025," ujar Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh.


Laporan : Hartini