Polres Lombok Timur Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti TV LG Berhasil Ditemukan!

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB– Polres Lombok Timur (Lotim) melalui Tim Operasional dan Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian pada hari Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No LP/B/2/I/2026/SPKT/POLSEK LABUHAN HAJI yang diterima pada tanggal 22 Januari 2026.
 
Korban dalam kasus ini adalah Ulwi Anniyati SH., seorang wiraswasta berusia 45 tahun yang tinggal di Dusun Timba Dewa, Kelurahan Tanjung. Kejadian dimulai ketika korban tidak berada di rumah dan mendapat pemberitahuan dari tetangga bahwa pintu rumahnya terbuka dan tampak ada tanda-tanda gangguan. Setelah memeriksa, korban menemukan jendela rusak serta barang berharga hilang, yaitu TV merk LG 21 inci dan panci kuningan antik dengan total kerugian sekitar Rp1.000.000.
 
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Mayadi (43 tahun), seorang wiraswasta yang juga tinggal di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung. Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pelaku, dan pihak kepolisian berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 buah TV LG yang merupakan salah satu barang yang dicuri.
 
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lotim untuk menjalani proses pengembangan dan penanganan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K, M.M dalam keterangannya.
 
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk sellu meningkatkan keamanan dan waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat tidak berada di rumah. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (*)