OPERASI JARAN & OPSNAL 2026: Polres Lombok Timur Berhasil Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Jalanan & Pencurian

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polres Lombok Timur. Melalui pelaksanaan Operasi Jaran 2026, dan Operasi Jaran Rinjani 2026, tim gabungan berhasil mengamankan enam orang tersangka dalam rentang waktu singkat. Mereka terlibat dalam berbagai kasus kejahatan: pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai wilayah kabupaten sejak tahun 2021 hingga baru‑baru ini.
 
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian menuntaskan laporan warga, meski beberapa kasus sudah berjalan lama penyelidikan tetap dilakukan hingga jejak pelaku dapat ditemukan dan ditindak tegas.
 
Kasus demi Kasus Berhasil Diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur seperti di antaranya kasus Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah  Sakra Timur
 
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/332/IX/2021/SPKT/Polres Lotim, pada Rabu 17 Juni 2026 pukul 00.30 WITA, tim mengamankan S.H alias Cung (24 tahun, wiraswasta) di kediamannya di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru. Pelaku merampas dua unit gawai milik korban Aditya Maulana (13 tahun, pelajar) dan temannya Alam Saputra pada Minggu 29 Agustus 2021 pukul 23.30 WITA di Dusun Selayar, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur. Saat itu pelaku datang berboncengan tiga, menodongkan pisau ke leher korban, lalu membawa kabur barang berharga senilai total Rp1,8 juta. Barang bukti yang diamankan: sepeda motor Honda Scoopy, sebilah parang, serta kedua gawai yang dicuri.
 
kemudian di lanjutkan dengan kasus Pencurian Gudang yang terjadi di wilayah Terara
 
Berdasarkan laporan nomor LP/B/12/VII/2025/SPKT/Polsek Terara/Polres Lotim, pada Rabu 17 Juni 2026 pukul 01.00 WITA di Dusun Sepaung, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, tim menangkap M.R. (22 tahun, wiraswasta). Ia terbukti masuk mencuri ke dalam gudang penyimpanan aki dan tembaga milik Ahmad Awaludin (47 tahun, wiraswasta asal Mataram) pada Rabu 9 Juli 2025 pukul 03.10 WITA di Kampung Sosial, Desa Jenggik, Kecamatan Terara. Saat korban memeriksa rekaman CCTV dan datang ke lokasi, pelaku sempat menahan pintu, lalu meloloskan diri lewat celah atap. Kerugian korban mencapai Rp2,55 juta. Kepolisian berhasil menyita kembali satu karung tembaga serta sepeda motor Honda Grand yang digunakan pelaku.
 
Lalu Kemudian Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi di wilayah Aikmel
 
Melalui laporan nomor LP/B/9/VI/2026/SPKT/Polsek Aikmel/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 15 Juni 2026, pada Rabu 17 Juni 2026 pukul 21.00 WITA di Desa Kembang Kerang Daya, Kecamatan Aikmel, diamankan A.N. (38 tahun, wiraswasta). Ia mengintai rumah Nurhayati (61 tahun, wiraswasta) di Dusun Cepak Daya, Desa Aikmel, lalu mencongkel jendela dan membuka pintu yang hanya dikunci gerendel pada Rabu 9 Februari 2022 pukul 02.00 WITA. Pelaku mengambil kunci yang diletakkan di meja dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2009 bernomor polisi DR 3126 KW. Kerugian korban mencapai Rp8 juta; kendaraan tersebut kini telah berhasil disita kembali.
 
Dan terakhir kasus kejahatan Penghadangan & Perampasan yang terjadi di wilayah Pringgabaya
 
Yang terbaru, dalam rangka Operasi Jaran Rinjani 2026, berdasarkan laporan nomor LP/B/6/VI/2026/SPKT/Polsek Pringgabaya/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 18 Juni 2026, tim menangkap dua pelaku sekaligus: A.N. (24 tahun, pelajar/mahasiswa) dan A.H. (19 tahun, pelajar/mahasiswa). Keduanya beralamat di Dusun Bagek Ponggok, Desa Perigi, Kecamatan Suwela. Pada Jumat 5 Juni 2026 pukul 03.30 WITA di Menanga Baris, Kecamatan Pringgabaya, mereka mengikuti dan menghadang A.N. (30 tahun, wiraswasta asal Sumbawa). Saat korban berusaha menghindar, kendaraannya jatuh ke parit; ia dikejar ke sawah hingga dijatuhkan dan dipiting lehernya. Pelaku mengambil gawai, lalu kembali lagi membawa kabur sepeda motor Honda Beat baru tahun 2024 bernomor polisi DR 6975 ZO lengkap dengan barang berharga di dalamnya—mulai dari dokumen, anting emas, hingga uang tunai. Total kerugian mencapai Rp22 juta. Saat penangkapan, kepolisian mengamankan kedua kendaraan yang digunakan serta gawai milik korban.
 
Seluruh penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan dari pelaku.
 
Kepala Satuan ( Kasat) Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen penuh jajaran kepolisian mengusut tuntas setiap laporan masyarakat, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan.
 
“Kami terus menggerakkan tim operasi ke berbagai pelosok wilayah untuk menjaga rasa aman. Kejahatan yang dilakukan dengan merencanakan, menghadang, hingga menggunakan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar mereka.
 
Lebih lanjut, asihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, juga mengimbau kepada warga untuk:
- Memperkuat keamanan tempat tinggal, tidak hanya mengandalkan gerendel biasa.
- Memasang alat pengawas dan memeriksa rekaman secara berkala. 
- Lebih berhati‑hati saat berpergian dini hari, terutama di jalan yang sepi dan, 
- Segera melaporkan hal mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau ke nomor Hotline 110 Polri. 
 
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Bagoes