Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan 44,33 Gram Shabu, 4 Terduga Terjaring Dalam Operasi Gabungan

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan total 44,33 gram narkotika jenis shabu dalam serangkaian penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin (12/01/2026). Empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.
 
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, bersama dengan 4 personel yang siap siaga sejak dini hari. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sekitar pukul 08.00 WITA mengenai adanya aktivitas transaksi dan penyebaran narkotika yang sering terjadi di kawasan Dayan Masjid II.
 
“Setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap informasi yang masuk, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan secara terencana untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di wilayah kami,” ujar IPDA Rizal Hidayat saat dihubungi awak media.
 
Pada pukul 10.20 WITA, tim menggebrak rumah tinggal terduga pelaku M (Perempuan, wiraswasta) dan MR (Laki-laki, wiraswasta) yang beralamat di Dayan Masjid II Kelurahan Majidi. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun, RT, serta dua petugas kepolisian yaitu BRIPKA Tohriadi dan BRIGPOL M Lukmanul Hakim.
 
Dari penggeledahan di TKP pertama ini, aparat menemukan berbagai barang bukti berupa:
- 7 bungkusan plastik klip dan poket yang diduga berisi shabu dengan total berat brutto 11,20 gram
- Alat hisap lengkap, sekop, korek api, gunting, ikat pinggang
- 3 unit ponsel, tas cokelat, dan uang tunai sebesar Rp250.000
 
Tak berhenti sampai di situ, pukul 12.00 WITA tim melanjutkan operasi ke TKP kedua yang berada di Warung Angkringan Jalan Dr Cipto Mangun Kusumo. Di sinilah terduga pelaku WRS (Perempuan, wiraswasta) dan LAS (Laki-laki, wiraswasta) berhasil ditangkap dengan tangan kosong.
 
Proses ini disaksikan oleh BRIPKA Fungki Marta Erianto, BRIGPOL Hendri Riza Septian, serta dua warga yaitu Mustaan dan Priyadi Kurniawan. Dari penggeledahan diperoleh barang bukti yang cukup banyak:
- Milik WRS: 3 bungkusan plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 31,42 gram, timbangan digital, alat hisap, sekop plastik, korek api gas, dompet, tas, serta uang tunai Rp400.000
- Milik LAS: 1 bungkusan plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 1,71 gram, 1 unit ponsel Android, dan uang tunai Rp70.000
Dengan demikian, total keseluruhan berat brutto narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari kedua TKP adalah 44,33 gram.
 
Dari pemeriksaan awal, tim berhasil mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh para terduga. Terduga WRS diduga sebagai pihak yang memberikan pasokan shabu kepada terduga M untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali ke masyarakat di wilayah Kecamatan Selong. Bahkan, kedua terduga tersebut diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
 
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas sumber dari Satresnarkoba Polres Lotim.
 
Terduga M dan WRS akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 23 KUHP.

Terduga LAS akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal II ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Semua terduga dan barang bukti telah diserahkan ke Mapolres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum berikutnya.

Laporan : Bagoes