Lombok Timur, NTB – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) tanpa dokumen resmi yang sempat singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Keenam individu tersebut berencana melanjutkan perjalanan menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Informasi awal tentang keberadaan mereka diterima dari warga masyarakat yang melihat kapal mereka berlabuh di Desa Pulau Maringkik.
“Berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat di Desa Pulau Maringkik, kami langsung melakukan patroli dan menyusuri wilayah pesisir di Kecamatan Jerowaru maupun Kecamatan Keruak,” ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana, SIK., SH., dalam keterangan pers yang diterima Selasa (13/01/2026).
Dari pemeriksaan awal, diketahui keenam WNA tersebut berasal dari tiga negara berbeda, yaitu empat orang dari Pakistan, satu orang dari Eritrea, dan satu orang dari Kenya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata mereka tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
Setelah memastikan kondisi tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Mataram untuk penanganan selanjutnya sesuai aturan yang berlaku. “Kami sudah menyerahkan mereka kepada pihak Imigrasi pada malam hari Senin (12/01/2026) untuk proses hukum yang tepat,” tambah Komang Sarjana.
Kapolres Lotim mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat pesisir yang aktif melaporkan adanya dugaan penyelundupan imigran gelap ke wilayah hukumnya. Menurutnya, kerja sama antara aparat dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di daerah perbatasan.
“Saya berharap masyarakat tetap menjaga sinergi dengan pihak kepolisian dan segera menghubungi kami apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan prosedur, terutama terkait pergerakan orang asing tanpa dokumen resmi,” tandasnya.
Laporan : Bagoes
