Aceh Barat, 23 Februari 2026 - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Aceh Barat membongkar serangkaian kejanggalan serius dan mencurigakan dalam proses mediasi kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ali Akbar (19), pelajar SMA Muhammadiyah Aceh Barat, yang diduga dilakukan oleh dua oknum TNI (ayah dan anak). Mediasi yang digelar tertutup di mess TNI dan berujung pada kesepakatan damai Rp45 juta itu dinilai sarat tekanan, manipulasi, dan berpotensi kuat mengubur keadilan di balik tembok kekuasaan.
Dalam proses tersebut, kuasa hukum korban justru dilarang masuk dan disingkirkan, meskipun korban telah menandatangani surat kuasa resmi. Lebih mengejutkan, ayah kandung korban menyatakan kepada pihak TNI bahwa korban tidak memiliki kuasa hukum, padahal bukti foto penandatanganan surat kuasa antara Ali Akbar dan tim YBHA sangat jelas.
Direktur YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat, Ahhadda, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk penghilangan hak hukum korban secara terang-terangan dan sistematis.
“Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah upaya serius untuk menghapus pendampingan hukum agar korban berdiri sendiri di ruang penuh tekanan. Jika ini dibiarkan, maka hukum bisa dilumpuhkan hanya dengan kekuasaan dan tekanan,” tegas Ahhadda.
Korban Duduk Tertunduk, Menutup Wajah: Potret Tekanan Psikologis Berat
Situasi di ruang mediasi menggambarkan tekanan psikologis yang sangat berat. Berdasarkan keterangan saksi lapangan, Ali Akbar terlihat duduk tertunduk, tangan disilangkan menutup wajah, nyaris tidak berbicara, dan menunjukkan ketakutan ekstrem.
Korban hanya menunduk sepanjang proses, seolah tidak memiliki ruang untuk menyampaikan kehendaknya, sementara orang-orang dewasa di sekelilingnya berunding atas nasibnya.
“Dalam kondisi seperti itu, tidak mungkin bicara soal persetujuan bebas. Yang ada adalah korban yang tertekan, takut, dan kehilangan daya tawar,” ujar Ahhadda.
YBHA menilai kondisi tersebut membatalkan makna kesepakatan damai, karena tidak lahir dari kehendak bebas, melainkan dari situasi intimidatif dan relasi kuasa yang timpang.
Skema Mediasi Diduga Disiapkan Sejak Malam Hari
Fakta lapangan menunjukkan, sehari sebelum mediasi, aparatur Gampong Panggong melalui Tuha Peut membawa ayah kandung dan ibu tiri korban ke mess TNI untuk melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Kesrem dan TNI Nagan Raya.
Langkah ini dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum maupun keluarga besar korban.
Pada malam yang sama, tim YBHA masih berada di rumah korban bersama nenek dan keluarga besarnya, menyusun langkah hukum lanjutan. Namun, agenda pertemuan di lingkungan militer tetap berlangsung, memunculkan dugaan kuat bahwa skenario mediasi telah disiapkan sejak awal.
“Ini memperlihatkan adanya pengondisian, tekanan psikologis, dan rekayasa suasana agar perkara tidak berlanjut ke jalur hukum,” kata Ahhadda.
Keluarga Besar Menolak, Mediasi Tetap Digelar
Keluarga besar korban, khususnya pihak keluarga almarhum ibu kandung Ali Akbar, menyatakan penolakan tegas terhadap perdamaian. Mereka menginginkan proses hukum berjalan karena korban mengalami trauma berat, ketakutan berlebihan, dan tekanan mental serius.
Namun, dalam ruang mediasi, hanya ayah kandung, ibu tiri, dan kakak kandung ibu korban yang hadir. Nenek dan keluarga besar memilih meninggalkan lokasi karena menilai proses tersebut tidak adil, tertutup, dan penuh tekanan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar siapa kesepakatan damai itu diambil, jika korban berada dalam kondisi tertekan dan keluarga besar menolak?
Rp45 Juta: Perdamaian atau Pembungkaman?
Kesepakatan damai senilai Rp45 juta justru memperkuat dugaan bahwa uang digunakan sebagai alat pembungkaman perkara, bukan sebagai bentuk pemulihan korban.
Dalam proses mediasi, peran ibu tiri korban disebut sangat dominan mendorong tercapainya kesepakatan, meskipun kondisi mental korban belum stabil.
“Ketika kekerasan dipertukarkan dengan uang, sementara korban dalam kondisi trauma dan takut, maka ini bukan keadilan restoratif, tapi kompromi paksa yang mencederai nurani hukum,” tegas Ahhadda.
Aparatur Gampong Disorot, Netralitas Dipertanyakan
Keterlibatan aparatur Gampong Panggong dinilai sangat menentukan terbentuknya skema mediasi ini. Keputusan membawa keluarga korban ke mess TNI tanpa koordinasi dengan kuasa hukum dianggap melampaui kewenangan, tidak netral, dan sarat kepentingan.
Menurut YBHA, praktik ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya, di mana penyelesaian kekerasan bisa dilakukan di ruang tertutup, jauh dari pengawasan publik.
Alarm Keras Supremasi Hukum
YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi supremasi hukum di Aceh dan Indonesia. Ketika korban duduk tertunduk ketakutan, kuasa hukum diusir, dan mediasi digelar di lingkungan militer, maka keadilan berada di titik paling rapuh.
“Jika hukum bisa ditekuk seperti ini, maka tidak ada lagi jaminan perlindungan bagi warga sipil. Hari ini Ali Akbar, besok bisa siapa saja,” pungkas Ahhadda.
Laporan : Redaksi

