Mataram, Selasa 03 Maret - Ketua Ekskutif Wilayah LMND NTB Arif Haryadin menyampaikan, akan mendampingi para ASN korban "Kedzoliman" mutasi/rotasi Pemprov NTB untuk melakukan gugatan terhadap hasil mutasi tanggal 20 Februari 2026 kemarin ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Mataram dan BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara).
Kata dia, mutasi/rotasi Pemprov NTB tanggal 20 Febuari kemarin janggal secara prosedural maupun aturan, dari tidak adanya pemberitahuan surat keputusan (SK) Mutasi sebagai dokumen legal yang menetapkan pemindahan posisi, lokasi, atau pangkat/jabatan karyawan. SK juga berfungsi sebagai dasar hukum yang sah, baik di perusahaan swasta maupun ASN (Pegawai Negeri)
"Sistim merit yang tidak berjalan di rotasi/ mutasi eselon III dan IV kemarin, rezim Iqbal-dinda hanya menguntungkan sistim politik etis ( politik balas dendam). Tanpa memperhatikan kapasitas kerja (manajemen talenta).
Arif Haryadin juga menyampaikan rotasi mutasi 392 pejabat eselon III dan IV kemarin tidak memperhatikan golongan, yang seharusnya jabatan administrator dan jabatan pengawas menjadi syarat untuk mempromosikan jabatan atau yang menempati posisi eselon III dan IV", ujarnya.
Menurutnya melalui ungkapan ini atau yang belum di ungkapkan sudah masuk syarat melakukan keberatan/gugatan ke PTUN sebagai tindakan administratif dan BPASN sebagai banding administratif. (BR)
