MUARA BUNGO, 11 Juni 2026 – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bungo resmi menahan empat tersangka setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Bungo pada 9 Juni 2026. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.201.431.282 atau sekitar Rp1,2 miliar.
Para tersangka yang ditahan terdiri dari mantan Kepala SMAN 2 Bungo berinisial M, bendahara Dana BOS berinisial RA, serta dua pihak rekanan dari perusahaan penyedia barang dan jasa pendidikan. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Penyidik menemukan adanya dugaan praktik belanja fiktif, surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta penggelembungan harga (mark-up) dalam sejumlah kegiatan dan pengadaan barang yang dibiayai Dana BOS. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mencairkan anggaran yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar diperoleh berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi terhadap pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Bungo Tahun Anggaran 2021–2022. Angka tersebut menunjukkan besarnya dana pendidikan yang diduga diselewengkan dari tujuan utamanya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan kebutuhan siswa.
Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan. Dana BOS yang semestinya digunakan untuk pengadaan sarana pembelajaran, peningkatan mutu pendidikan, dan kebutuhan operasional sekolah justru diduga menjadi bancakan oknum yang diberi amanah mengelolanya.
Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan hingga persidangan. Selain menghukum para pelaku, aparat penegak hukum juga didorong menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Korupsi dana pendidikan bukan sekadar kejahatan keuangan. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik ikut dirampas. (Tim)
