LSM GARUDA SUMBAWA DESAK APARAT TINDAK TEGAS DUGAAN PENYELEWENGAN LPG 3 KG

Barsela24news.com

Sumbawa, NTB, 28 Juli 2026 - Kelangkaan dan mahalnya harga Gas LPG 3 KG di Kabupaten Sumbawa memicu reaksi masyarakat. DPP LSM Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi – GARUDA menyampaikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.00 WITA.

Surat pemberitahuan aksi nomor 307/lembaga.garuda/VII/2026 telah disampaikan kepada Kapolres Sumbawa pada 27 Juli 2026. Titik kumpul aksi di Bundaran Seru. Rute aksi meliputi Pertamina Depot Badas, Kantor Bupati Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Jumlah massa yang diperkirakan hadir 200 orang.

Berdasarkan pengaduan masyarakat di Dusun Kauman Desa Labuhan, LSM GARUDA menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam distribusi LPG 3 KG. Diantaranya distribusi tidak merata, penjualan ke pengecer luar wilayah, harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi, isi tabung tidak sesuai, dan adanya dugaan kongkalikong antara oknum Agen dengan Pangkalan.

LSM GARUDA menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55. Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak atau Gas Bumi yang disubsidi Pemerintah. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.

2. KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 403 tentang Penipuan dalam Perdagangan. Unsur menjual barang dengan menyatakan keadaan, jumlah, atau beratnya sesuai padahal tidak sesuai. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

3. KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 379 tentang Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok. Unsur menimbun barang kebutuhan pokok pada saat terjadi kelangkaan sehingga mengakibatkan harga naik. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.

4. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyaluran LPG Tertentu. Mengatur kewajiban Agen dan Pangkalan menyalurkan LPG 3 KG tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

5. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8. Melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai takaran dan ukuran. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Atas dasar tersebut, LSM GARUDA menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Pertamina, Sales Branch/Area Manager NTB, dan Satgas LPG Kabupaten Sumbawa untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pengawasan. Kedua, mencabut izin usaha Agen Gas LPG 3 KG yang terbukti melakukan penyelewengan. Ketiga, mencabut izin Pangkalan yang nakal dan curang. Keempat, meminta DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membahas solusi kelangkaan dan harga LPG.

Ketua Umum DPP LSM GARUDA, A. Rahim, menyatakan bahwa subsidi LPG 3 KG adalah untuk rakyat miskin. Jika ada pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi maka harus diproses secara hukum.

Gelombang penolakan juga datang dari kaum ibu. Melalui ajakan "Demo Terbuka Ibu-Ibu Menggugat", aksi emak-emak se-Kabupaten Sumbawa direncanakan pada 6 Juli 2026 di Kantor DPRD, Kantor Bupati Sumbawa, dan Kantor Pertamina. Tuntutannya terkait ketersediaan gas subsidi yang merata, harga sesuai HET, dan penindakan terhadap penimbun serta mafia gas.

Surat LSM GARUDA juga ditembuskan kepada Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Satgas LPG 3 KG Kabupaten Sumbawa, Pertamina Depot Badas, Sales Area/Branch Manager NTB, seluruh Agen LPG di Sumbawa, dan media di Sumbawa Besar.

(BR)