"Subkon menuntut hak, CV. L dipersoalkan, PPK dan UIan Mataram didesak buka dokumen serta jelaskan pengawasan proyek"
MATARAM, NTB, Minggu, 13 September 2026 - Proyek Rehab Kampus II: Pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram dengan nilai kontrak sekitar Rp11.362.902.971,25 kini menghadapi sorotan serius setelah muncul konflik antara kontraktor dan pihak subkontraktor.
Ketegangan memuncak pada 12 September 2026, ketika Muhammad Ervan bersama sejumlah pihak yang mengaku sebagai subkontraktor melakukan penyegelan di lokasi proyek.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes atas dugaan belum dipenuhinya hak-hak subkontraktor sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 20 yang dibuat di hadapan Notaris Ermi Purnamasari, SH., M.Kn.
Pihak subkontraktor mengklaim telah menunggu penyelesaian berdasarkan kesepakatan dengan CV. L pada 1 September 2026. Namun, menurut mereka, penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi.
Konflik yang semula berada dalam ranah hubungan bisnis kini berkembang menjadi persoalan kepentingan publik karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.
SUBKON KLAIM DIRUGIKAN
Muhammad Ervan dkk mengaku sebelumnya dipercaya mengerjakan pekerjaan proyek hingga seluruh pekerjaan selesai.
Namun, dalam perjalanannya, menurut keterangan mereka, hubungan kerja sama dengan CV. L mengalami persoalan dan disebut berujung pada pemutusan secara sepihak.
Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain terkait perubahan rekening yang tercantum dalam dokumen/perjanjian serta ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal.
Klaim tersebut tentu perlu diuji melalui dokumen kontrak, perjanjian kerja sama, bukti pembayaran, serta keterangan seluruh pihak.
PENYEGELAN JADI PUNCAK KONFLIK
Penyegelan pada 12 September menjadi tanda bahwa persoalan telah memasuki fase terbuka.
Di lokasi proyek terpampang pernyataan:
“KAMI PEKERJA YANG TAAT DAN PAHAM REGULASI. KEMBALIKAN UANG KAMI. ATAU PROYEK INI AKAN TETAP DIBLOKIR SAMPAI SELURUH KERUGIAN KAMI DIKEMBALIKAN.”
Jika konflik tersebut tidak segera diselesaikan, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang memastikan pekerjaan proyek negara tetap berjalan dan tidak terganggu oleh sengketa antara kontraktor dengan subkontraktor?
PERTANYAAN BESAR UNTUK CV. L DAN PPK
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar saling klaim.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab:
Bagaimana proses pengadaan hingga penetapan penyedia proyek senilai Rp11,36 miliar tersebut? Siapa kontraktor utama dan apa saja kewajiban kontraktualnya? Apa dasar dan mekanisme pelibatan subkontraktor? Apakah keberadaan subkontraktor diketahui dan berada dalam pengawasan PPK? Apakah terdapat perubahan rekening atau mekanisme pembayaran sebagaimana dipersoalkan pihak subkon? Apakah seluruh pembayaran telah sesuai dengan kontrak dan progres pekerjaan? Bagaimana kesesuaian antara RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pembayaran dan kondisi fisik di lapangan? Apa langkah PPK setelah mengetahui adanya konflik tersebut?
PPK JANGAN CUKUP MENJADI PENONTON
Dalam proyek pemerintah, konflik antara penyedia dan pihak yang dilibatkan dalam pekerjaan tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kejelasan, terutama apabila berpotensi menghambat pekerjaan.
Karena itu, PPK diminta memberikan penjelasan mengenai status kontrak, progres pekerjaan, mekanisme pembayaran, pengawasan, serta langkah yang telah dilakukan terhadap persoalan yang muncul di lapangan.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka penjelasan berbasis dokumen justru menjadi cara paling efektif untuk menjawab tudingan.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum.
UIN MATARAM DIMINTA TRANSPARAN
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi yang memang terbuka untuk publik, antara lain: nama penyedia; nilai kontrak; jangka waktu pekerjaan; progres pekerjaan; informasi pengadaan yang dapat dibuka; serta informasi lain yang tidak termasuk pengecualian dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas, tetapi memberikan informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
APARAT PENGAWAS DIMINTA PERIKSA JIKA ADA DASAR
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp11,36 miliar, ditambah munculnya konflik dan penyegelan lokasi, menjadi alasan kuat agar persoalan ini tidak berhenti sebagai perang pernyataan.
Apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Yang perlu diperiksa bukan hanya sengketa pembayaran antara kontraktor dan subkontraktor, tetapi juga apabila terdapat indikasi terkait proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi, serta penggunaan anggaran negara.
Satu hal yang harus dipastikan: konflik bisnis jangan sampai mengorbankan proyek negara.
Jika pekerjaan berhenti, terlambat, atau kualitas pekerjaan terganggu, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh kontraktor dan subkontraktor.
Negara sebagai pemilik anggaran dan masyarakat sebagai penerima manfaat juga berpotensi dirugikan.
Jika seluruh proses proyek telah berjalan sesuai aturan, mengapa tidak dibuka secara terang berdasarkan dokumen yang memang dapat dipublikasikan?
Dan jika ternyata ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
Publik membutuhkan dilokumen, Transparansi dan fakta.
Biarkan kontrak berbicara.
Biarkan pembayaran diperiksa.
Biarkan pekerjaan di lapangan diverifikasi.
Dan biarkan hukum menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Redaksi
