Barsela24news.com | Meulaboh, 12 September 2026 — DPW Muda Seudang Aceh Barat, melalui Kepala Divisi Kajian Ideologi dan Kebijakan Publik, Maulana Ridwan Raden, S.H. yang akrab disapa Molen, menyatakan sikap tegas menolak pembangunan Markas Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Molen menegaskan, di balik label “pembangunan” dan narasi ketahanan pangan yang digaungkan, proyek ini pada dasarnya adalah penambahan kekuatan tempur TNI yang menabrak batas personel yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 2005.
“Ini bukan sekadar salah kaprah kebijakan, ini pembohongan narasi. Ketahanan pangan cuma bungkus, isinya tetap penambahan pasukan infanteri lengkap dengan struktur komando dan persenjataan organik. Sekeras apa pun dilabeli ‘Teritorial Pembangunan’, Brigif dan Yonif tetap satuan tempur yang bisa dialihfungsikan kapan saja,” tegas Molen. Sabtu (12/09/2026).
Molen menjelaskan, MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 secara tegas membatasi jumlah personel TNI organik di Aceh, yakni maksimal 14.700 personel sesuai kebutuhan wilayah dan teritorial. Ia menyebut, sejumlah elemen masyarakat sipil Aceh bahkan telah mencatat jumlah personel TNI di Aceh sudah mendekati 18 ribu orang, jauh melampaui batas yang disepakati dalam MoU tersebut, sebelum penambahan Brigif dan Yonif TP di berbagai kabupaten termasuk Aceh Barat.
“Kalau data itu benar, penambahan satu Brigif dan Yonif TP lagi di Pante Ceureumen otomatis menambah personel dan semakin menjauhkan kita dari komitmen 14.700 personel yang sudah disepakati bersama GAM saat itu. Ini bukan soal menolak TNI, tapi soal konsistensi terhadap kesepakatan damai yang telah mengakhiri konflik puluhan tahun di Aceh,” ujarnya.
Molen turut menyoroti bahwa di Kabupaten Aceh Barat sendiri saat ini sudah berdiri sejumlah satuan TNI, di antaranya Kodim 0105, Batalyon Infanteri 116/Garda Samudera (GS), Korem 012/Teuku Umar, Denpom, Posal , dan Kompi C. Menurutnya, keberadaan satuan-satuan tersebut sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan wilayah, sehingga penambahan Brigif TP dan Yonif TP baru di Pante Ceureumen dinilai berlebihan dan tidak proporsional.
Lebih jauh, Molen menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah dengan status khusus dan istimewa yang tunduk pada asas lex specialis derogat legi generali, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan dan penambahan kekuatan TNI di Aceh semestinya tunduk pada ketentuan khusus tersebut, bukan semata mengacu pada kebijakan pertahanan nasional yang berlaku umum di daerah lain.
Muda Seudang Aceh Barat juga mempertanyakan mengapa tujuan ketahanan pangan tidak ditempuh melalui mekanisme lain yang tidak menambah struktur dan personel militer permanen di Aceh, seperti kerja sama dengan Kementerian Pertanian, BUMN pangan, dinas terkait, atau optimalisasi kelompok tani lokal.
“Kalau memang tujuannya untuk pangan, kenapa tidak disepakati mekanisme lain yang tidak menambah personel dan satuan tempur? TNI tetap bisa dilibatkan dalam program ketahanan pangan tanpa harus membangun markas Brigif dan Yonif baru. Ini soal memilih instrumen kebijakan yang tepat, bukan soal anti terhadap TNI,” kata Molen.
Atas dasar itu, Muda Seudang Aceh Barat menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu menghentikan sementara proses pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, hingga ada kejelasan dan audit resmi terkait jumlah personel TNI organik di Aceh; meminta Pemerintah Pusat, TNI, dan Pemerintah Aceh melakukan audit terbuka jumlah personel TNI di seluruh wilayah Aceh dibandingkan batas 14.700 personel sesuai MoU Helsinki; melibatkan DPR Aceh, Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, dan tokoh masyarakat Aceh Barat dalam setiap kebijakan penempatan atau penambahan kekuatan militer di Aceh, sesuai asas lex specialis keistimewaan Aceh; serta mendorong dicarinya mekanisme non-militer untuk program ketahanan pangan di Aceh Barat, tanpa menambah struktur dan personel TNI secara permanen.
Molen menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Muda Seudang Aceh Barat akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang dialog dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, maupun Pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang tidak mencederai semangat perdamaian Helsinki.
(Muhammad Fawazul Alwi)
