KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK

Barsela24news.com
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK. Foto: (Ist)

Barsela24news.com | Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026), saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dalam perkara yang saat ini masih terus didalami penyidik.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi didasarkan sepenuhnya pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, KPK akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting untuk membuat terang perkara, tanpa memandang jabatan maupun status yang bersangkutan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses pengusutan perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. KPK juga telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski membuka peluang pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo, KPK menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka terhadap Perry Warjiyo. Lembaga antirasuah meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu setiap perkembangan yang disampaikan secara resmi.

Perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan sosial. KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, dan seluruh pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara dapat dimintai keterangan apabila dibutuhkan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh. (Red)