Kasus Dugaan Pemukulan Pegawai SPBU Tanjong Minje Berakhir secara RJ

Barsela24news.com

Aceh Timur I Kasus dugaan pemukulan terhadap M. Martoenis (20), seorang pegawai SPBU Tanjong Minje, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang sempat dilaporkan ke Polsek Madat, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Proses perdamaian berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Madat pada Selasa (28/7/2026). Penyelesaian tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.

Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Jamian, mengatakan Herman Saputra (27), pengemudi mobil pikap yang menjadi terlapor, telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Saudara Herman mengakui kekhilafannya, meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar Jamian.

Sementara itu, Suriati (43), ibu kandung M. Martoenis, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. Ia mengaku telah memaafkan Herman Saputra dengan syarat membantu meringankan biaya pengobatan yang dikeluarkan korban akibat peristiwa tersebut.

Dengan adanya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang persoalan dan memilih menyelesaikannya melalui pendekatan kekeluargaan sesuai mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi Polsek Madat.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Juli 2026 di SPBU Tanjong Minje. Saat itu, M. Martoenis yang sedang bertugas melayani pengisian bahan bakar meminta pengemudi mobil pikap membuka sendiri tutup tangki kendaraannya karena dalam kondisi kotor.

Permintaan tersebut diduga membuat pengemudi tersinggung hingga terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan pemukulan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Madat pada 13 Juli 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan mediasi dan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Dengan demikian, kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat itu resmi berakhir damai, disertai komitmen kedua pihak untuk saling menghormati dan tidak mengulangi perselisihan serupa di masa mendatang.

Pada kegiatan penyelesaian Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) hadir Kepala Desa (Keuchik) Kuta Lhosukon Jamian, M, Amir abang sepupu Herman Saputra, Suriati (ibu kandung) M. Martoenis dan juga tokoh pemuda Madat. Acara berlangsung aman dan lancar hingga selesai. (Alman)