Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Foto (Dok Polda Aceh)
Barsela24news.com | Banda Aceh – Polda Aceh resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan.
Keputusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik berlangsung setelah melalui rangkaian pemeriksaan sejak 24 Juli 2026, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga barang bukti. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 27 Juli sebelum putusan dibacakan sehari kemudian.
Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, ia diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.
“Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka,” kata Joko.
Ia menambahkan, proses pidana terhadap Briptu MZ masih berjalan dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Dalam pertimbangannya, majelis etik menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di masyarakat.
Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.
Joko menegaskan, proses etik tidak menghentikan proses pidana. Keduanya berjalan secara paralel sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya.
Redaksi
