Barsela24news.com | Jakarta, 28 Juli 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program tersebut.
Paparan itu disampaikan Kejagung sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari hasil audit BPKP terhadap tata kelola Program MBG. Temuan itu menjadi salah satu dasar yang dipaparkan untuk menjelaskan pentingnya proses penyidikan yang sedang berjalan.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang sebelumnya juga telah menjadi perhatian lembaga pengawas. BPKP di berbagai daerah diketahui melakukan evaluasi tata kelola MBG, mulai dari kesiapan operasional dapur SPPG, pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, hingga efektivitas penyaluran program guna mencegah potensi penyimpangan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga mengidentifikasi sedikitnya delapan persoalan tata kelola dalam pelaksanaan MBG. KPK menilai besarnya anggaran program belum sepenuhnya diimbangi regulasi, sistem pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi maupun risiko tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara yang berkaitan dengan Program MBG masih berlangsung. Besaran dugaan kerugian negara yang dipaparkan Kejaksaan Agung dalam persidangan merupakan bagian dari materi yang disampaikan di pengadilan dan masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, hasil evaluasi BPKP di berbagai wilayah diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola agar program strategis nasional tersebut berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran. (Red)
