"Besarnya kewenangan bendahara dalam mengelola dana BOS dinilai membuka ruang peyimpangan apabila tidak disertai pengawasan ketat, audit berkala, dan keterbukaan informasi kepada publik"
Barsela24news.com | Posisi bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu titik paling strategis dalam pengelolaan keuangan sekolah. Mulai dari pencairan dana, pembayaran kebutuhan operasional, pembukuan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban berada dalam lingkup tugas bendahara.
Besarnya kewenangan tersebut menjadikan posisi ini sebagai salah satu titik rawan penyimpangan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang ketat dan transparan. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memanipulasi penggunaan anggaran.
Di antaranya pencatatan belanja yang tidak sesuai kondisi riil, penggunaan nota atau kuitansi yang diragukan keabsahannya, penggelembungan harga barang dan jasa (mark-up), hingga pelaporan kegiatan atau pengadaan yang tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan dana di lapangan.
Risiko penyimpangan semakin besar ketika bendahara memiliki akses dominan terhadap dokumen transaksi dan proses administrasi keuangan tanpa mekanisme kontrol yang efektif. Dalam kondisi demikian, proses verifikasi dapat menjadi formalitas belaka, sementara potensi manipulasi sulit terdeteksi sejak dini.
Sistem pengadaan barang dan jasa skala sekolah juga menjadi area yang rentan. Banyak transaksi dilakukan secara langsung dengan nilai relatif kecil, sehingga pengawasan publik maupun pemeriksaan internal sering kali tidak berjalan optimal. Perbedaan harga pasar dengan nilai yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban dapat membuka ruang terjadinya mark-up yang merugikan keuangan negara dan dunia pendidikan.
Padahal Dana BOS merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan. Setiap rupiah yang dialokasikan seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, pemenuhan sarana pendidikan, serta peningkatan layanan bagi peserta didik. Ketika anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga siswa yang menjadi penerima manfaat utama program tersebut.
Karena itu, transparansi penggunaan Dana BOS harus menjadi prioritas. Komite sekolah, wali murid, pengawas pendidikan, hingga masyarakat perlu diberikan akses terhadap informasi penggunaan anggaran secara terbuka. Audit berkala, pemeriksaan dokumen transaksi, serta publikasi laporan keuangan yang mudah diakses menjadi instrumen penting untuk menutup ruang manipulasi.
Pengawasan juga tidak boleh hanya berfokus pada kepala sekolah sebagai penanggung jawab program. Bendahara BOS sebagai pengelola administrasi dan arus keuangan sehari-hari harus menjadi bagian utama dalam sistem pengendalian internal. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan yang independen dan akuntabel.
Dana BOS hadir untuk mendukung pendidikan, bukan menjadi peluang memperoleh keuntungan pribadi. Karena itu, penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap bendahara BOS merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan dan memastikan hak peserta didik tetap terlindungi.
"Setiap celah dalam pengelolaan Dana BOS harus diawasi. Sebab ketika pengawasan lemah, kesempatan untuk memanipulasi anggaran akan selalu terbuka."
Redaksi
