Skandal Beasiswa KIP UNBIM 2025: Janji 400 Kuota Bohong, Hanya 100 Lolos, Bau Jual-Beli Makin Menyengat

Barsela24news.com

Mataram, NTB - Universitas Bima Internasional Mandiri (UNBIM) kembali menjadi sorotan tajam publik. Janji pemberian Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan kuota 400 mahasiswa untuk tahun 2025 diduga kuat tidak pernah direalisasikan secara utuh. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang dinyatakan lolos hanya sekitar 100 mahasiswa, itupun dengan proses yang dinilai penuh kejanggalan dan jauh dari prinsip transparansi.

Lebih memprihatinkan lagi, mencuat dugaan bahwa dari 100 mahasiswa yang lolos tersebut, proses seleksinya tidak berjalan objektif. Kami menduga kuat adanya praktik jual-beli beasiswa serta pengaturan internal yang membuat hanya pihak-pihak tertentu yang bisa lolos dan mengakses Beasiswa KIP 2025 di UNBIM. Sementara ratusan mahasiswa lain yang telah melengkapi seluruh persyaratan justru tersingkir tanpa penjelasan yang masuk akal.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi serius yang melibatkan Wakil Rektor III UNBIM, Inisial IK, bersama Kepala Bagian Kemahasiswaan, Inisial S. Keduanya disinyalir memainkan peran kunci dalam pengelolaan administrasi Beasiswa KIP 2025 secara tidak wajar dan berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Kami menilai tindakan ini bukan sekadar wanprestasi janji institusional, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak mahasiswa miskin yang sangat bergantung pada Beasiswa KIP untuk melanjutkan pendidikan mereka. Jika dugaan jual-beli dan pengaturan internal ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran etika berat serta berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, kami mendesak dengan tegas:

1. Rektor UNBIM untuk segera membuka data resmi kuota KIP 2025, daftar 100 mahasiswa yang lolos, serta alasan rasional atas tidak terealisasinya 400 kuota seperti yang dijanjikan.

2. Rektor dan Pembina Yayasan UNBIM untuk segera mengevaluasi kinerja Wakil Rektor III dan Bagian Kemahasiswaan, serta bila perlu mencopot dan mengganti pejabat terkait agar insiden ini tidak terus berulang dan tidak semakin merusak citra kampus.

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit dan mengusut dugaan maladministrasi dan praktik jual-beli Beasiswa KIP di UNBIM.

Penutup:
Mahasiswa bukan objek dagangan, dan beasiswa bukan alat transaksi kepentingan. UNBIM wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kekacauan Beasiswa KIP 2025 yang kini menjadi luka kolektif bagi mahasiswa.


DPD IMPERIUM NTB
Tags