Sumbawa, NTB - Aktivitas tambang mangan yang beroperasi di Olat Lintang, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, kian menuai sorotan tajam. Hearing yang digelar hari kamis 29 Januari 2026 di DPRD Kabupaten Sumbawa bersama LSM Lingkar Hijau justru membuka tabir dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Ngali Sumbawa Mining (PT NSM), mulai dari pencemaran lingkungan, pengabaian hak pekerja, hingga ketidaklengkapan izin dan dokumen wajib pertambangan.
LSM Lingkar Hijau melalui dua juru bicaranya yang dikenal sebagai 2M (Manam & Malik) menegaskan bahwa hasil hearing mengonfirmasi banyaknya pelanggaran regulasi yang dilakukan perusahaan.
Pelanggaran tersebut mencakup dokumen AMDAL, IMB, kontrak kerja karyawan, serta praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Ini bukan lagi soal administrasi kecil. Ini pelanggaran serius dan sistematis. Lingkungan rusak, sawah masyarakat terdampak, buruh dibayar di bawah UMK, tapi tambang tetap beroperasi,” tegas Bang Manam Majid alias Mayor, tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua P3A Untir Kedit Desa Lape.
OPD Akui, Ada Pelanggaran Lingkungan dan Ketenagakerjaan. Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut dibantah oleh pemerintah sendiri. Dalam hearing, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait justru membenarkan adanya pelanggaran.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumbawa mengakui terjadinya pelanggaran dampak lingkungan, sementara Disnakertrans menyatakan PT NSM tidak menjalankan ketentuan upah sesuai aturan dan bahkan tidak terdata secara resmi dalam administrasi ketenagakerjaan.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa operasional tambang mangan di Olat Lintang berjalan tanpa pengawasan serius, bahkan cenderung dibiarkan.
Pengakuan Mengejutkan dari Pihak Perusahaan
Lebih mencengangkan lagi, pernyataan datang dari internal PT NSM sendiri. Johar Arifin, selaku Humas PT NSM, secara terbuka mengakui bahwa perusahaan belum memiliki kontrak kerja karyawan, dengan alasan masih “dalam proses”.
Tak hanya itu, Johar Arifin juga mengakui bahwa dirinya belum mengantongi SK resmi sebagai Humas perusahaan.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin sebuah perusahaan tambang beroperasi tanpa kontrak kerja, tanpa kejelasan struktur, dan tanpa kelengkapan izin, namun tetap dibiarkan menggali sumber daya alam?
LSM Lingkar Hijau Ultimatum, Tutup Total atau Aksi Blokade
Atas seluruh temuan tersebut, LSM Lingkar Hijau secara tegas menuntut Pemerintah Provinsi NTB untuk segera menghentikan dan menutup total seluruh aktivitas PT NSM mulai sekarang.
“Jika masih ada aktivitas tambang, kami bersama masyarakat akan menduduki dan memblokade seluruh akses menuju lokasi tambang,” tegas Manam Majid.
Menurutnya, selama ini tidak ada satu pun dampak positif yang dirasakan masyarakat, baik secara ekonomi maupun lingkungan. Kekecewaan masyarakat juga memuncak karena Direktur PT NSM tidak hadir dalam hearing, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap DPRD dan rakyat Sumbawa. Senada dengan itu, Malik Majid alias Kapten, tokoh masyarakat Moyo Hilir, menilai hasil hearing sebagai bukti nyata ketidakseriusan pemerintah dalam mengawasi aktivitas tambang.
“Kalau semua pelanggaran ini sudah diakui di forum resmi DPRD, tapi tambang tetap jalan, berarti ada pembiaran,” tegasnya.
DPRD Sumbawa Keluarkan 11 Poin Rekomendasi, Ancaman Pencabutan Izin
Hearing yang dihadiri lintas komisi DPRD Kabupaten Sumbawa — Komisi II, III, dan IV — akhirnya melahirkan 11 poin rekomendasi resmi. Melalui juru bicaranya, Muhammad Taqdir, SE., MM.Inov dan I Nyoman Wisma, DPRD menegaskan bahwa jika PT NSM tidak melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut, maka penutupan operasional hingga pencabutan izin akan dilakukan.
Namun publik kini menunggu, apakah rekomendasi DPRD hanya akan menjadi dokumen formal tanpa eksekusi, atau benar-benar ditegakkan demi keselamatan lingkungan dan keadilan masyarakat?
Kasus tambang mangan Olat Lintang menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan provinsi dalam menegakkan hukum pertambangan dan melindungi hak rakyat Sumbawa atas lingkungan hidup yang sehat.
(Red)
