Habiburokhman: Menghalangi Orang Beribadah Ada Konsekuensi Hukumnya

Barsela24news.com
   Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman 

Jakarta,- “Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja. Itu ada pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir.”

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang mempertanyakan secara tegas sikap pengembang yang tidak menjalankan keputusan rapat sebelumnya.

“Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegas Habiburokhman.

Ia pun menilai persoalan ini sesungguhnya sederhana dan telah memiliki solusi sejak RDP sebelumnya.

“Sebetulnya dan sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua musola atau dibuka pintu pembukaan ke musola dan itu kan mereka juga sepakat waktu rapat yang kemarin…Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan musola,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, dari sisi keamanan pun telah disepakati tetap menggunakan sistem satu pintu sehingga tidak ada alasan untuk menolak pembukaan akses. Ia juga menegaskan bahwa pengembang wajib menaati keputusan Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, ucapnya, mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR maupun menghalangi warga menjalankan ibadah.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas kepada PT Hasana Damai Putra atas permasalahan akses Mushola yang berlarut-larut  dengan warga cluster Vasana dan Neo Vasana.

Putusan rapat ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penolakan akses musola dan permasalahan SHM tanah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).

Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang telah membahas dengan sejumlah pihak tanpa melibatkan warga setempat.

Dalam berbagai pertemuan, solusi pembukaan akses musola telah disampaikan, mulai dari opsi pelebaran pagar hingga pemberian pintu akses dengan mempertahankan sistem pengamanan satu pintu (one gate system) sesuai dengan site plan.

Namun, pihak pengembang tetap menolak dengan alasan perubahan site plan serta kekhawatiran akan tuntutan hukum dari sebagian warga yang keberatan. (e2)