Ini Dia UU dan Pasalnya Bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balap Liar di Bulan Suci Ramadhan

Barsela24news.com


Nagan Raya — Terkait dengan penggunaan knalpot brong, Sat Lantas Polres Nagan Raya sedang melaksanakan penertiban dan menindak secara tegas dan humanis terhadap pelanggar pengguna knalpot brong di bulan suci Ramadhan 1447 H.


Tindakan tegas yang kami lakukan yaitu dengan menyita (tilang) kenderaan tersebut selama satu bulan penuh dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standart. Kami juga akan memanggil orang tua/wali serta aparat desa yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bahwasannya tidak menggunakan lagi knalpot brong. Kami juga menghimbau kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong dan yang sudah terlanjur menggunakan knalpot brong segera diganti dengan knalpot standart.


Dimohon juga kepada aparat desa dan orangtua/wali pengendara yang masih remaja untuk berpartisipasi dalam membasmi penggunaan knalpot brong dengan cara menegur warganya yang menggunakan knalpot brong. Hal ini untuk kenyamanan kita bersama dalam berkendaraan. Peran serta dari aparat desa dan orang tua/wali sangat diperlukan dalam hal ini karena rata rata yang menggunakan knalpot brong itu anak anak remaja yang masih perlu perhatian dan pengawasan kita semua.


Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara., S.I.K., M.I.K menyampaikan dengan tegas  Kamis (23/ 2/2026)

 bahwa penertiban knalpot brong ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan berlalu lintas serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta Peran orang tua dan masyarakat di lingkungan masing-masing sangat menentukan dalam membentuk kesadaran serta kedisiplinan generasi muda agar tidak menggunakan knalpot brong, demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama.


Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):


· Pasal 58 ayat (2): Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.


· Pasal 106 ayat (3): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tidak boleh menimbulkan gangguan lingkungan, termasuk kebisingan dan pencemaran udara.


Adapun dampak dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai peruntukan yaitu brong atau racing terhadap pengguna jalan dan lingkungan berupa :


Gangguan keselamatan berlalu lintas yaitu dapat menganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.


Gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat (pencemaran suara bising) yang terus menerus menyebabkan gangguan pendengaran dan mengganggu ketenangan lingkungan kawasan pemukiman seperti rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah.


Indikasi modifikasi ilegal dan potensi gangguan lain seperti memodifikasi mesin yang tidak sesuai standar sehingga mengurangi kestabilan kendaraan.


Pelanggaran Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dikarenakan setiap kendaraan yang dijual di Indonesia sudah memenuhi ambang batas kebisingan sehingga kendaraan yang mengganti knalpot standar dengan knalpot racing melampaui ambang batas kebisingan yang tidak akan lulus uji emisi dan dinyatakan bersalah.


Maka setiap pelanggaran tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan Pasal 285 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.


Sat Lantas Polres Nagan Raya berharap melalui penertiban ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H.


Laporan : Sukma Afrizal