Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana, khususnya korupsi.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, KPK selama ini tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Budi menambahkan, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil kejahatan, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh motif utama pelaku, yakni keuntungan finansial. Oleh karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset akan melengkapi instrumen hukum pemberantasan korupsi yang telah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tutur Budi.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR menyatakan terdapat empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini, salah satunya RUU Perampasan Aset. (*)
