Perputaran Uang Ditaksir Capai Rp2,2 Triliun per Tahun, KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri

Barsela24news.com
                 Foto: Tangkapan layar

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihkanya akan memantau pelaksanaan program tersebut agar berjalan efektif dan memberikan manfaat luas. 

“Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban. Namun, KPK saat ini masih mengkaji kebutuhan serta ruang lingkup pengawasan setelah menerima permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” katanya.

Budi juga mengajak publik untuk ikut serta memantau pelaksanaan program tersebut. 

“Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 24 Februari 2026 dan meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap ribuan SPPG milik Polri. 

ICW menilai KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan paparan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, dari total 1.179 unit SPPG, sebanyak 411 telah beroperasi, 162 memasuki tahap persiapan, 499 masih dalam proses pembangunan dan ditargetkan rampung pada Maret 2026, serta 107 lainnya berada pada tahap awal pembangunan.

ICW mendorong pengawasan karena mengkhawatirkan potensi ketidakseimbangan tata kelola, terutama terkait pengelolaan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. 

Selain itu, terdapat insentif operasional harian sebesar Rp6 juta untuk masing-masing SPPG selama enam hari dalam sepekan, yang berlaku selama dua tahun sejak unit mulai beroperasi.

Dengan asumsi 313 hari kerja dalam satu tahun operasional 2026, ICW memperkirakan potensi perputaran dana per SPPG dapat mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun. 

Atas dasar itu, ICW menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah kemungkinan konflik kepentingan, baik dalam aspek keuangan maupun hubungan kekeluargaan dalam pengelolaan yayasan tersebut. (*)