Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung. Perkara yang melibatkan hubungan keluarga ini kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Terduga pelaku dalam kasus tersebut berinisial DBI (66), sementara korban diketahui merupakan anak kandungnya sendiri berinisial DKP (45). Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis intensif lantaran mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat menggelar gelar perkara pada Senin sore (2/2/2026). Langkah tersebut diambil guna memastikan penanganan hukum berjalan secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (3/2/26) menjelaskan bahwa insiden bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, terlapor dan korban terlibat adu mulut di sebuah berugak yang berada di halaman rumah mereka.
Korban kemudian berusaha menghindari konflik dengan menuju ke area sumur di depan gudang rumah untuk menenangkan diri. Namun, situasi justru berujung pada aksi kekerasan. Terlapor masuk ke dalam kamar dan keluar membawa sebilah parang dengan alasan hendak membersihkan pagar.
“Dalam kondisi korban sedang duduk membelakangi terlapor, tiba-tiba terlapor melakukan serangan dengan sebilah parang,” terang AKP Lalu Eka Arya.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius setelah terkena tebasan di bagian leher sebanyak satu kali dan punggung dua kali. Korban sempat mencoba melindungi kepala dengan kedua tangan, namun justru menyebabkan luka robek parah di kedua tangannya.
Meski berusaha melarikan diri ke arah gudang, korban tetap dikejar oleh terlapor. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah pelapor memeluk terlapor sambil berteriak meminta pertolongan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Pasca kejadian, jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat langsung menggelar gelar perkara di Ruang Mediasi Polres Lombok Barat. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., guna mengkaji secara menyeluruh fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti awal, sehingga status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas AKP Lalu Eka Arya dalam keterangannya.
Pihak kepolisian menilai bahwa perbuatan terlapor tidak lagi dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, melainkan masuk dalam klasifikasi penganiayaan berat yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyiapkan pasal-pasal berlapis untuk menjerat terlapor. Fokus utama penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Kami menerapkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, kami juga melapisi dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagai antisipasi konstruksi hukum,” tambahnya.
Saat ini, barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan oleh petugas. Sementara korban masih menjalani perawatan akibat luka di bagian leher, punggung, kepala, kedua tangan, dan kaki.
Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian guna menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan. (*)
