Lombok Tengah, NTB - Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, sekitar pukul: 13.45 WITA, di parkiran Alfamart Ds. Sengkerang Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, telah terjadi pencurian Sepeda Motor (Curanmor), berawal dari korban pergi membeli kipas angin di Desa mujur kemudian ketikan pulang korban mampir di toko Alfamart untuk membeli minuman dan ketika memarkir motor korban lupa mencabut kunci kontak motor
kemudian ketika saksi an. MUH. SAFI,I lewat di depan Alfamart tidak sengaja melihat pelaku membelokkan motor dan membawa motor serta kipas tersebut kearah timur namun saksi pada saat itu mengira pelaku membawa motornya sendiri sehingga diem saja kemudian ketika korban keluar dr toko korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat parkir kemudian korban menelpon dan memberitahu saksi MUH. SAFI,I bahwa motornya di curi di Alfamart
sengkerang dan barulah MUH..SAFI,I sadar bahwa motor tersebut di curi oleh pelaku dimana sebelumnya MUH.SAFI,I sudah kenal dengan pelaku kemudian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN:
Bahwa pada hari Rabu tgl 18 Feb 2026. Sekitar 16.30 WITA. Saksi MURDAN memberi tahu bahwa pelaku dan motor yang di curi masih ada dirimah pelaku kemudian tim bergerak menuju kerumah pelaku di Dusum Menseh, Desa Ganti dan sampai dirumah pelaku Ei temukan pelaku dan sepeda motor yang di curi di simpan di dalam rumahnya dan ada 2 orang di duga sebagai pembeli motor tersebut namun kabur dengan
menggunakan sepeda motor RX.King ketika tim tiba di lokasi rumahnya pelaku kemudian setelah itu pelaku dan Barang Bukti (BB) motor diamankan ke Polsek sedang kipas angin berhasil dibawa kabur. (MKR)
