Terserahkan Ke Kejaksaan! Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Khaerul Anam Jalani Tahap Pemeriksaan Selanjutnya

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Keruak, Polres Lombok Timur telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada hari Senin (02/02/2026) pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
 
Tersangka yang diserahkan bernama Khaerul Anam Alias Anam Bin Badran, diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Jo. Pasal 492 Jo. Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
 
Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA M. Pahrurrozi, SH beserta dua anggota Reskrim Polsek Keruak, berdasarkan dasar berkas resmi yaitu LP/B/28/XII/2025/SPKT/Polsek Keruak/Polres Lotim/Polda NTB tanggal 08 Desember 2025, Berkas Perkara Nomor BP/02/I/RES.1.11/2026/Sek Keruak tanggal 06 Januari 2026, serta surat dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor B-675/N.2.12.3/Eoh. 1/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21).
 
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum TAUFIQ ISMAIL, S.H, dengan proses yang berjalan tertib dan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
 
"Penyerahan tersangka KHAERUL ANAM Alias ANAM pada hari ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menjalankan proses hukum dengan transparan dan sesuai aturan, Kasus penipuan dan penggelapan ini telah melalui tahap penyelidikan yang cermat oleh tim Polsek Keruak, dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung proses peradilan selanjutnya" ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar AR, S.Tr.K., S.I.K., M.M
 
"Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polsek Keruak dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menangani kasus ini. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses hukumnya dan siap memberikan dukungan apapun jika diperlukan". Tandasnya
 
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Semoga dengan proses hukum yang berjalan dengan baik, kasus ini dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan dan menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana serupa." Tutupnya
 
Laporan : Bagoes