347 WBP Lapas Selong Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2026, Termasuk 3 Kasus Korupsi

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB - Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H (2026) tidak hanya membawa kegembiraan bagi seluruh umat Islam di Indonesia, tetapi juga menjadi harapan baru bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah resmi menyetujui pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus untuk 347 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat.
 
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen Penjagaan dan Pembinaan Narapidana (PAS) NTB, Sudirman, pada hari Sabtu (21/03/2026) menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS.454, 456, 458, dan 472 Tahun 2026 secara simbolis kepada dua perwakilan WBP. Pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setelah melalui pengecekan administratif dan substantif yang ketat.
 
Adapun rincian besaran remisi yang diterima para WBP sebagai berikut:
 
- 64 orang mendapatkan remisi 15 hari
- 245 orang mendapatkan remisi 1 bulan
- 31 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari
- 7 orang mendapatkan remisi 2 bulan
 
Di antara total penerima remisi, terdapat tiga orang WBP yang sebelumnya dituntut karena tindak pidana korupsi. Setelah penyerahan surat keputusan, seluruh pihak termasuk Kalapas beserta jajarannya dan perwakilan WBP mendengarkan sambutan langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait program remisi dan PMP tahun ini.
 
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini, para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti setiap program pembinaan. Tujuannya adalah agar ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat nantinya, dapat menjadi pribadi yang berguna dan memberikan manfaat bagi sesama," ujar Sudirman.

Laporan : Bagoes