Lombok Timur, NTB – Sebanyak 349 narapidana (santri) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2026, sebagai bentuk pengakuan atas perubahan sikap dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Usulan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dan kini masuk tahap verifikasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan hak yang sesuai bagi setiap narapidana yang memenuhi syarat. “Alhamdulillah sebanyak 349 orang telah kita usulkan untuk mendapatkan RK I ke DitjenPAS. Saat ini masih tahap verifikasi dan kita harapkan prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.
Dari total yang diusulkan, 146 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum, sedangkan sisanya terdiri dari 200 orang kasus narkotika dan 3 orang kasus korupsi. Besaran remisi yang diajukan bervariasi mulai dari 15 hari, 30 Hari, 45 Hari, hingga 60 Hari, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing.
Pengusulan remisi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, pasti diusulkan. Seluruh proses melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas,” tegas Sudirman.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan (terbukti melalui laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana/SPPN), serta memiliki penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen resmi.
“Surat Keputusan (SK) remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya atau H-1, dengan penyerahan langsung pada hari Idul Fitri. Saat ini usulan dari seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia sedang dalam verifikasi oleh DitjenPAS,” tambahnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Gamal Masfhur, menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat yang tidak dipungut biaya sedikit pun. “Ini adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Saat ini Lapas Kelas IIB Selong memiliki 491 penghuni, terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan. Dengan diusulkannya 349 orang untuk mendapatkan remisi, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbenah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Laporan : Bagoes
