DUGAAN KORUPSI DAN PENYIMPANGAN! Pemuda Pancasila Sumbawa Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp7 Miliar ke Kejaksaan

Barsela24news.com
 
SUMBAWA, NTB – Proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh bernilai Rp 7.183.058.000,- di Kawasan Pantai Jemoi Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, kini berada di bawah sorotan. Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Mataram dan Polda NTB, setelah menemukan banyak indikasi penyimpangan dan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. Pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nomor kontrak No. 59/8.5PK/Rb 15.8/2025 dan dipercayakan kepada perusahaan CV. GRAHA UTAMA. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa, kondisi lapangan jauh dari harapan , bahkan dinilai sangat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
 
Beberapa poin dugaan yang diunggulkan menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Pertama, paving blok yang dipasang tidak hanya serempak berkelompok dan tidak rata, namun juga tidak memiliki dasar pemadat yang kuat seperti yang ditentukan. Bahkan, jenis paving blok yang digunakan bukanlah produk dari CV. Cita Warna seperti yang tercantum dalam kontrak, melainkan barang dengan kualitas di bawah standar K-300 yang harus segera diganti total. 

Kedua, kasteen drainase yang seharusnya terbuat dari bahan parbrikan berkualitas justru dibuat secara manual oleh pekerja lokal, membuat saluran drainase tidak mampu menampung debit air dengan baik dan berpotensi menyebabkan genangan pada musim hujan.

Ketiga, pemasangan struktur pendukung seperti GASEBO dan aksesoris tembok juga ditemukan tidak sesuai dengan desain awal; banyak bagian yang tidak terpasang dengan benar, bahkan menggunakan bahan yang tidak memenuhi standar teknis, membuat beberapa area menjadi tidak aman untuk digunakan masyarakat. Yang lebih mengkhawatirkan, menurut penilaian tim masih terdapat sekitar 5% pekerjaan yang belum rampung dan kondisi fisik lapangan belum mencapai standar 100% selesai, namun data yang diterima menunjukkan proyek telah dinyatakan selesai penuh, sebuah kondisi yang sangat tidak wajar dan diduga sebagai bentuk kecurangan.
 
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru berpotensi merugikan negara dan membuat rakyat kecewa," ujar Syahruddin saat di konfirmasi awak media pada Senin (2/3/2026)


Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa, yang juga menandatangani surat pengaduan dengan / registrasi 021.12/MPC./PP/SBW/II/2026. "Kita tidak hanya menemukan penyimpangan kualitas dan spesifikasi ada indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan elemen terkait lainnya. Ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas," tambahnya dengan tegas.
 
Untuk mengatasi masalah ini, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa mengajukan permintaan konkrit kepada Kejaksaan Tinggi Mataram: lakukan penyidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini, laksanakan audit komprehensif terhadap penggunaan anggaran Rp7 miliar tersebut, berikan sanksi tegas kepada pihak pelaksana, konsultan, dan semua pihak yang terbukti bersalah, hentikan seluruh pembayaran kepada CV. GRAHA UTAMA hingga klarifikasi dan penyelesaian masalah tuntas, serta pastikan ada pembenaran total terhadap bagian proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
 
Selain mengajukan laporan, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa juga telah melakukan audiensi resmi pada tanggal 27/2/2026 di Kantor BALAI PERUMAHAN KUMUH MATARAM. Dalam pertemuan tersebut, mereka  bertemu langsung dengan Kepala BAKU, Tim PPK, dan Pengawas Lapangan untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus ini secara langsung. Surat pengaduan juga telah disampaikan ke berbagai institusi terkait untuk memastikan pengawasan yang maksimal, antara lain Gubernur NTB, Ketua Dewan Pengendalian Penggunaan Anggaran (DPPD) Provinsi NTB, Kepala Badan Pengelola Pembangunan Kawasan (BP3K) Sader PKP Provinsi NTB, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, serta Ketua Majelis Pembina Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi NTB.

"Kami berkomitmen untuk membela kepentingan rakyat dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan dengan benar dan bermanfaat!" – Tutup Syahruddin, LB.

Laporan : tim
Tags