EW LMND NTB: MENDORONG DPRD NTB MEMBENTUK PANSUS ROTASI/MUTASI PEMPROV NTB

Barsela24news.com

Mataram, Minggu 15 Maret 2026 Barsela24News.com | Ekskutif wilayah LMND NTB mendorong DPRD NTB membentuk panitia khusus (PANSUS) untuk mendalami pelanggaran mutasi/rotasi pemrov NTB.

Ketua Ew LMND NTB Arif Haryadi menyampaikan DPRD prov NTB punya wewenang dan hak dalam membentuk panitia khusus (PANSUS) 
"Kata dia" pansus DPRD  untuk  memastikan rotasi/mutasi Pemprov NTB kemarin tidak ada pelanggaran administratif, aturan. 

Dan menjawab pertanyaan publik yang sering di perbincangkan akhir-akhir ini.
Berdasarkan  UU nomor 5 tahun 2014  tentang aparatur sipil negara, mutasi harus berdasarkan: 

 Kompetensi
 Kualifikasi
 Kebutuhan organisasi
 Sistim merit

Berdasarkan advokasi lapangan yang kami lakukan UU nomor 5 tidak berjalan di rotasi/mutasi kemarin, hanya mengunakan sistim politik etis (politik balas Budi).

Selanjutnya mengenai uu administrasi pemerintahan. Berdasarkan UU No. 30 tentang administrasi pemerintahan. Setiap keputusan pemerintah wajib memenuhi:

 Asas kepastian hukum
 Asas keterbukaan
 Asas profesionalitas

Di rotasi/mutasi yang di laksanakan pemprov kemarin tidak adanya  pemberitahuan surat keputusan (SK) mutasi terhadap pejabat yang ingin di rotas/mutasi.

Arif ketua ew LMND NTB menegaskan" dengan berapa persoalan yang ada, seharusnya DPRD prov NTB mendalami berapa pelanggaran tatakelola pemerintah Pemprov NTB, ini sebagai fungsi kepangawasanya dprd untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel.  

Dengan membentuk PANSUS DPRD akan leluasa melakukan pemeriksaan  terhadap pelaksanaan rotasi/mutasi kemarin ujarnya". (BR)
Tags