Kandang Ayam Di Tengah Sekolah! Bumdes Desa Rempung Diduga Langgar Aturan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2) Angkat Bicara

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Skandal yang mengguncang masyarakat Desa Rempung telah muncul ke permukaan: sebuah kandang ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dibangun tepat di tengah kompleks pendidikan yayasan swasta yang menampung tiga lembaga pendidikan – SD IT, MTs, dan satuan pendidikan lainnya!
 
Hasil penyelidikan lapangan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2) menunjukkan lokasi kandang sangat mengkhawatirkan. Jaraknya hanya sekitar 30 meter dari kelas SD dan 50 meter dari ruang belajar MTs – jauh di bawah standar minimal 500 meter yang diatur dalam berbagai peraturan nasional, antara lain:
 
- UU No. 18 Tahun 2009 (jo UU No. 41 Tahun 2014) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 97 mengenai kesehatan sekolah
- PERMENKES No 1429 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan sekolah
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 tentang jarak minimal kandang peternakan dengan pemukiman
 
Bahkan, dokumen ekslusif yang diperoleh mengungkap bahwa proyek ini tidak memiliki izin lokasi resmi dari Dinas Peternakan Lombok Timur, belum mendapatkan Nomor Kesehatan Veteriner (NKV), dan bahkan tidak pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – padahal konstruksi sudah memasuki tahap akhir! Pihak yayasan yang mengelola sekolah juga diduga terlibat campur tangan agar proyek tetap berjalan meskipun jelas melanggar aturan.
 
Puluhan orang tua siswa sudah mengajukan protes keras. Mereka khawatir akan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan anak-anak, mulai dari risiko penyebaran penyakit seperti avian influenza dan salmonella, hingga gangguan pernapasan akibat bau tak sedap dari kotoran ayam.
 
"Kita tidak bisa tinggal diam melihat masa depan ratusan siswa terancam!" ujar Ketua APM2, Muhammad Hamidi, dalam siaran pers. Ia menegaskan dugaan campur tangan langsung Kepala Desa dan ketua BUMDES dalam mendorong proyek ini tanpa memperhatikan standar keamanan harus diteliti tuntas. "Regulasi dibuat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh aparatur yang seharusnya jadi contoh!"
 
Sampai saat ini, pihak PEMDES dan BUMDES belum memberikan tanggapan pasti Terkait kasus yang disebut "janggal" ini. Hamidi menegaskan akan membawa kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, dan Aparat Penegak Hukum jika tidak ada klarifikasi tertulis dalam waktu 3x24 jam ke depan.

Laporan : RY