Lombok Timur, NTB – Polres Lombok Timur melalui Tim Operasional Khusus dan Unit Reskrim Polsek Sakra berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah merampok barang-barang milik TK Negeri Pembina Sakra. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (25/03/2026) pukul 11.50 WITA hingga selesai, bertempat di Toko MAN'S CELL PANCOR yang berlokasi di Jalan Prof. Sorpomo, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong.
Keberhasilan ini diraih dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, menunjukkan kerja keras dan sinergi yang baik antar satuan dalam menghadapi kejahatan di wilayah hukum Polres Lotim.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di lokasi TK Negeri Pembina Sakra, Desa Sakra, Kecamatan Sakra. Korban dalam kasus ini adalah Rasdiana (60 tahun), seorang Guru yang berdomisili di Dusun Montong Nyiur/Peroa, Desa Sakra.
Awalnya korban tidak menyadari bahwa barang-barangnya telah dicuri, hingga mendapatkan pemberitahuan dari salah satu konter pada pukul 22.00 WITA pada hari yang sama. Setelah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi TKP, korban menemukan bahwa sejumlah barang telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sakra dengan dasar Laporan Polisi No : LP/B/4/III/2026/SPKT/POLSEK SAKRA/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 25 Maret 2026.
Pelaku teridentifikasi bernama Pendi (40 tahun), seorang wiraswasta dari Dusun Mekar Baru, Desa Sikur, Kecamatan Sikur, berhasil merampok berbagai barang penting milik TK tersebut. Barang-barang yang hilang antara lain:
- 19 buah lakban hitam besar
- 2 buah double tape besar dan 2 buah kecil
- 1 kotak spidol hitam kecil
- 24 biji gunting
- 1 unit proyektor merek Epson EB-500
- 3 unit mikropon dengan merek berbeda (Aiwa AW-221, Advance Mic-101, dan Advance As-220)
- 1 buah sabit
- 1 unit laptop Mugen type MUGEN-10628 warna hitam
Setelah menerima laporan, Kanit Polsek Sakra segera menyampaikan informasi awal kepada Tim Opsnal Polres Lotim. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mengetahui bahwa pelaku sedang melakukan transaksi jual beli salah satu barang curian (laptop) di sebuah konter. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita laptop tersebut. Selanjutnya, melalui interogasi, pelaku mengaku penuh tanggung jawab atas perbuatannya.
Tim juga menemukan sebagian barang curian lainnya di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku (Honda Genio warna hitam dengan No Rangka MH1JMA11XNK011986 dan No Mesin JMA1E-1011837), serta di rumah pelaku. Sebagian barang lainnya telah dijual pelaku ke toko kelistrikan di Jalan Tgh. Zainuddin Abdul Majid No.3, Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim meliputi:
1. 19 buah lakban hitam besar
2. 2 buah double tape besar
3. 1 buah double tape kecil
4. 1 kotak besar spidol hitam
5. 25 biji gunting
6. 1 unit proyektor merek Epson EB-500
7. 1 unit mikropon merek Aiwa type AW-221
8. 1 unit mikropon merek Advance type Mic-101
9. 1 unit mikropon merek Advance type As-220
10. 1 unit laptop Mugen type MUGEN-10628 warna hitam
11. 1 unit sepeda motor Honda Genio (alat yang digunakan)
12. 1 buah sabit (alat yang digunakan)
Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU ARIE KUSNANDAR S.Tr.K, S.I.K, M.M menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan terus meningkatkan kecepatan dan ketelitian dalam menangani setiap kasus kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Lombok Timur," tutupnya dalam keterangan resmi.
Laporan : Bagoes
