Barsela24news.com | MEULABOH, 4 Oktober 2026 – Barisan Rakyat Aceh (BARA) mengecam keras dugaan pelayanan buruk di gerai Mie Gacoan Meulaboh. Seorang konsumen perempuan berusia 19 tahun, Nadya, diduga ditagih uang parkir padahal tidak membawa kendaraan, lalu dibentak petugas parkir di hadapan pengunjung lain.
Menurut keterangan Nadya kepada BARA, peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia sudah menjelaskan bahwa uang parkir hanya dibayar jika ada kendaraan yang diparkir, namun petugas tetap ngotot. Saat dikonfirmasi ke kasir, kasir disebut justru membenarkan petugas tersebut. Baru setelah staf lain turun tangan, Nadya dinyatakan tidak wajib membayar.
Petugas parkir pengganti pun disebut membenarkan bahwa pengunjung tanpa kendaraan tidak dimintai uang parkir.
Setelah dijumpai BARA, manajer Mie Gacoan Meulaboh membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa persoalan itu telah dilaporkan kepada atasannya dan diteruskan ke pihak pusat.
"Ini bukan soal uang dua ribu rupiah. Ini soal harga diri konsumen yang diinjak di depan umum, dan karyawan yang tidak paham SOP tempat mereka bekerja. Pengakuan manajer kami hargai, tapi pengakuan saja tidak cukup. Konsumen berhak atas permohonan maaf resmi dan jaminan kejadian ini tidak terulang," tegas Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, A.P., S.H. (04/10/2026).
Tarif Parkir Diduga Melampaui Qanun
BARA juga menemukan pamflet tarif parkir di gerai tersebut yang mematok Rp2.000 untuk motor dan [Rp3.000/Rp5.000] untuk mobil. Padahal, menurut Dinas Perhubungan Aceh Barat, tarif resmi sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2024 hanya Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil.
"Tarif di pamflet itu lebih tinggi dari qanun daerah sendiri. Motor dua kali lipat, mobil juga lebih mahal. Qanun harus ditaati, tidak bisa pengusaha membuat aturan sendiri di atas aturan daerah," tegas Ketum BARA (04/10/2026).
QRIS Dibatasi, Barcode Dinilai Menyulitkan
Terkait pembayaran, manajer juga membenarkan bahwa transaksi QRIS di kasir tidak dapat dilakukan setelah pukul 00.00 WIB. Pihak gerai menyebut kini tersedia layanan pemesanan melalui barcode bagi konsumen yang ingin membayar nontunai.
BARA menilai solusi barcode belum cukup. Tidak semua konsumen terbiasa dengan teknologi, sehingga pemesanan lewat barcode diduga menyulitkan konsumen yang gaptek, terutama orang tua, dan berpotensi tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
"Pemerintah sedang menggalakkan pembayaran nontunai, tapi tidak semua konsumen paham barcode. Kalau kasir hanya menerima tunai, sediakan ATM di lokasi. Jangan konsumen yang gaptek makin dipersulit. Pelayanan harus bisa dijangkau semua kalangan, bukan hanya yang melek teknologi," tegas Ketum BARA (04/10/2026).
Dasar Hukum.
BARA menilai peristiwa ini diduga bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf c), hak atas kenyamanan (Pasal 4 huruf a), hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (Pasal 4 huruf g), serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara jujur (Pasal 7 huruf b dan c).
LHak atas kenyamanan dan pelayanan tidak diskriminatif dinilai harus dijamin bagi seluruh konsumen, termasuk yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital.
"Pelaku usaha bertanggung jawab atas sikap setiap petugas dan karyawan di lingkungan usahanya. Tidak bisa cuci tangan," kata Maulana (04/10/2026).
Tuntutan BARA
BARA menuntut permohonan maaf resmi kepada Nadya. Manajemen juga diminta memberikan penjelasan tertulis tentang status pengelola parkir, SOP penagihan parkir, dan SOP penanganan keluhan konsumen, serta menyesuaikan tarif parkir dengan qanun dan menunjukkan izin pengelolaan parkir dari dinas terkait.
Petugas parkir dan kasir yang bertugas harus dievaluasi dan dibina. Pembatasan layanan QRIS harus diumumkan secara jelas kepada konsumen, disertai penyediaan ATM di area gerai agar konsumen yang tidak terbiasa dengan barcode tidak dipersulit.
Terakhir, seluruh karyawan dan petugas parkir wajib mengikuti pelatihan ulang SOP, dengan jaminan kejadian serupa tidak terulang.
Menunggu Jawaban Tertulis
BARA memberi batas waktu 3 x 24 jam bagi manajemen untuk menyampaikan tanggapan tertulis resmi atas seluruh tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, BARA akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta BPSK, dan membuka seluruh kronologi kepada publik.
"Kami tidak sedang mencari musuh. Kami menuntut konsumen di Aceh Barat diperlakukan dengan hormat. Manajer sudah mengakui, sekarang buktikan dengan tindakan. Kalau diam, kami lanjutkan," pungkas Maulana (04/10/2026).
(Muhammad Fawazul Alwi)
