Aceh Besar - kisruh penunjukan ajudan Bupati sebagai Imam Mesjid Indapuri oleh Bupati Aceh Besar, dilihat sebagai kesalahan yang masih bisa untuk dievaluasi, hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan dan pelatihan PW Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh, Iskandar. Senin (02/03/2026).
Iskandar mengatakan ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan Bupati untuk mengevaluasi SK Imam mesjid itu, yang pertama mesjid itu mesjid masyarakat sehingga kembalikan kedaulatan pengelolaannya kepada masyarakat melalui musyawarah.
” jadi Syech Muharram sebagai Bupati posisikan diri sebagai fasilitator, sehingga musyawarah para pemimpin tingkat kampung dan kecamatan berjalan dan terakomodir dengan baik demi kemaslahan masyarakat ” Ucap Iskadar pengusaha Muda di Pasar lambaro
Iskandar juga menambahkan bahwa jika penunjukkan ajudan Bupati sebagai imam mesjid untuk merubah tatacara ibadah di mesjid itu yang sudah berjalan puluham tahun, hanya akan menghasilkan perpecahan baru.
” biarlah mesjid itu berjalan seperti biasanya, jangan di intervensi oleh kepala Daerah, kecuali itu mesjid yang bangun oleh pemda dan semua operasional Mesjid itu oleh Pemda, kalau hanya honor imam maka kembalikan ke DKM dengan musyawarah ” ungkap Iskadar
Iskandar juga mengingat agar Bupati Aceh Besar Syeik Muharram jangan mudah di adu oleh orang – orang merasa berkontribusi dalam pemenangan ketika pemilihan Bupati jika akhirnya merusak nama Bupati Muharram karna kurang teliti saat pengambilan keputusan.
” Kami sayap organisasi tertua di Indonesia Syarikat islam, meminta dengan hormat agar Syech Muharram kembali mengevaluasi SK imam Mesjid, biar ajudan fokus kerja di ajudan bupati, mesjid di urus oleh Ustaz atau Tengku – tengku yang aktif di mesjid itu ” Tutup Iskandar
Laporan : Redaksi

