Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang pengujian materiil secara daring, Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto : Arief/Andri
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap mengedepankan perlindungan pengguna telekomunikasi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil secara daring, Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026), terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara. Negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.
Kuasa DPR RI ini mengatakan, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang menambahkan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah justru merupakan bentuk penguatan instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen.
DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan norma Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.
“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya, sehingga terlihat bahwa regulasi yang ada telah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat.
Lebih lanjut, DPR RI berpandangan bahwa pengaturan tersebut telah sejalan dengan paradigma light touch regulation, di mana pemerintah mengawasi formulasi penetapan tarif serta kewenangan menetapkan batas tarif bila diperlukan, tanpa terlalu masuk pada aspek teknis operasional.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI juga secara aktif melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, DPR RI berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (bit/aha)
