Barsela24news - Lombok Tengah, NTB | Isu mengenai pengabaian hak konsumen dalam pelayanan SPBU Pertamina Mujur oleh petugas pengisian BBM kerap kali terjadi sehingga menimbulkan protes dari beberapa pelanggan yang mengejar waktu, kerja jadi terlambat akibat menunggu petugas yang sedang mengisi jerigen yang menumpuk
Temuan media Barsela 24news di SPBU Mujur Lombok Tengah pada Hari ini Kamis 12/03/2026
Pengakuan dari salah seorang pelanggan yang merupakan salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kalau dia sudah hampir satu jam menunggu belum juga ada pergeseran kendaraan menuju lokasi pengisian BBM Karena petugas pengisian sibuk melayani pelanggan yang menggunakan Jerigen.
Mau mundur sudah terlanjur ditengah ulasnya
Harus dipahami mengabaikan, melanggar atau merugikan hak pelanggan telah diatur dalam Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK)
Sehingga Media Barsela 24news sigap dan responsif terhadap masalah ini
Karena mendengar pelanggan yang ngamuk ngamuk menunggu antrian terlalu lama
Namun petugas pengisian malah menjawab seenaknya bilang ini hak saya sehingga semaunya mengabaikan hak konsumen dan mendahulukan pengisian jerigen dengan mengabaikan antrian kendaraan yang juga menumpuk hingga ke jalan raya
BSL MKR /Biro Loteng
