Mataram, NTB - Barsela24news | Ni Nengah Rencana beserta para ahli waris dari almarhum I Nengah Gatarawi akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Cq. Polresta Mataram. Langkah ini diambil setelah penyidikan SP3 terhadap laporan penggunaan sertipikat tanah yang diduga palsu dihentikan secara tiba-tiba melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara bermula pada 22 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, ketika I.W.L. alias Landep bersama beberapa orang melakukan penebangan dan perusakan terhadap tanaman serta fasilitas milik almarhum I Nengah Gatarawi di Dusun Suranadi Selatan, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Objek yang dirusak meliputi 3 pohon alpukat, 1 pohon duku, 1 pohon rambutan, 10 pohon pisang, 20 bibit kelapa, dinding pondok, pagar timur, dan tangga bambu.
Tak hanya itu, tersangka juga menunjukkan sertipikat tanah Nomor 15 Desa Lembuak Timur atas nama I Nengah Perang untuk mengklaim tanah milik pemohon. Bukti resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, dalam surat Nomor MP.02/102-52.01/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditujukan ke Kapolres Mataram, menyatakan bahwa blanko sertipikat tersebut tidak terdaftar dan bukan merupakan produk resmi dari kantor pertanahan setempat.
"Perbuatan ini jelas memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP Lama dan Pasal 391 KUHP Baru dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara," ujar Advokat I Wayan Yogi Swara dari I.Y.S Law Office yang mewakili pemohon.
Setelah melaporkan kejadian ke Polresta Mataram pada 24 Februari 2025 melalui LP/B/70/II/2025/SPKT, penyidikan kemudian dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penetapan tersangka pada 24 Mei 2025. Namun, pada 24 Desember 2025, penyidikan dihentikan dengan menerbitkan SP3 Nomor SP3/101.c/XII/Res.1.9/2025/Reskrim dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/619/XII/Res.1.9/2025/Reskrim dengan alasan "tidak cukup bukti".
Pemohon menyatakan keberatan karena telah terdapat berbagai alat bukti sah, termasuk keterangan resmi dari BPN Lombok Barat yang menyatakan sertipikat tersebut tidak sah, ahli hukum pidana Universitas Mataram, serta saksi dari aparatur desa. Bahkan, pada persidangan perdata Nomor 234/Pdt.G/2025/PN Mtr tanggal 19 Maret 2026, tersangka malah dapat menunjukkan sertipikat hak milik yang asli padahal sebelumnya penyidik menyatakan tidak menemukannya saat penggeledahan.
"Penghentian penyidikan ini sangat prematur dan tidak profesional karena mengabaikan bukti materiil yang nyata, sehingga menyebabkan kerugian bagi pemohon senilai sekitar Rp450 juta, baik materiil maupun immateriil," jelas Yogi Swara.
Pengacara sekaligus tokoh Hindu, I Wayan Yogi Swara, sangat kecewa dengan keputusan ini. "Banyak tokoh-tokoh yang bertanya tentang keanehan perkara ini. Kami akan berjuang untuk membuktikan kebenaran dan menuntut keadilan bagi klien kami," tegasnya.
Dalam permohonan prapradilan, pemohon meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan, membatalkan SP3 dan surat ketetapan penghentian penyidikan, memerintahkan penyidikan dilanjutkan, memulihkan hak pemohon, serta meminta ganti kerugian dan biaya perkara. (BR)
