Lombok Timur, NTB – Dalam operasi yang tepat sasaran, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan sosok pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) yang telah menjaring lebih dari 3 unit kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (30/3/2026) pukul 14.28 WITA di sebuah kos-kosan di Jalan KH. Hasyim Asy'ari, Sandubaya, Kecamatan Selong, setelah melalui tahap penyelidikan yang cermat.
Pelaku yang bernama Muhammad Juaeni (35 tahun), seorang wiraswasta dari Desa Dasan Borok, Kecamatan Suralaga, bahkan sempat menunjukkan perlawanan dan berusaha kabur saat akan diringkus. Namun, kecepatan dan kecermatan tim opsnal membuatnya tidak berhasil melarikan diri.
Aksi pencurian yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, tepat di depan Bengkel Giyas Motor, Dusun Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Korban Yulianti (26 tahun), seorang ibu rumah tangga dari Desa Pringga Jurang, Kecamatan Montong Gading, datang ke bengkel untuk silaturrahmi bersama keluarga sekitar pukul 12.00 WITA.
"Saya baru saja duduk sebentar untuk berbincang dengan keluarga di bengkel, ketika mau pulang sekitar pukul 15.00 WITA, motor kesayangan saya sudah tidak ada di tempat parkir! Langsung saya periksa CCTV dan benar-benar terkejut melihat seseorang yang tidak dikenal sudah membawa motor saya pergi," cerita korban dengan nada kesal.
Motor yang hilang adalah Yamaha Aerox tahun 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi DR 2026 ZT, nomor rangka MH3SG6410RJ484990, dan nomor mesin G3P2E-0590356. Kerugian yang harus ditanggung korban mencapai Rp 30.000.000,- atau setara dengan beberapa bulan penghasilan masyarakat biasa.
Dari hasil penyelidikan mendalam dan pengakuan pelaku yang terbongkar, diketahui bahwa pelaku menggunakan taktik yang cukup licik. Ia akan menyelinap mengambil kunci kontak asli dari motor yang terparkir saat pemilik tidak menyadarinya, kemudian kembali beberapa saat kemudian untuk membawa kendaraan tersebut tanpa menarik perhatian siapapun.
"Pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencurian lebih dari 3 kali dan menjual seluruh hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Dompu dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar," jelas Kasat Reskrim Polres Lotim IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K, M.M saat di konfirmasi awak media Barsela24News. Com
"Kita akan melakukan pelacakan menyeluruh untuk menemukan semua motor hasil curian agar bisa dikembalikan kepada pemilik yang sah," tambahnya dengan tegas.
Selama penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam proses hukum, antara lain:
1. Uang tunai sebesar Rp 950.000,- yang merupakan sebagian hasil penjualan motor korban Yulianti.
2. Satu buah celana bermerek lokal yang dibeli pelaku dengan uang hasil curian.
3. Satu setelan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, lengkap dengan alas kaki yang menjadi bukti kesalahan.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini berada di bawah pengawasan tim penyidik Polres Lombok Timur dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim juga sedang bekerja sama dengan pihak berwenang di Kabupaten Dompu untuk menangkap jaringan penjual motor curian yang ada di sana.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan vigilansi, jangan pernah meninggalkan kunci kontak motor, pilihlah tempat parkir yang aman dan terpasang kamera pengawas, serta segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," pesan Kasat Reskrim sebagai pesan penting bagi masyarakat.
Laporan : Bagoes
