Jakarta,- Baru hitungan hari dilantik, publik dikejutkan kabar mengejutkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel. Momen dramatis terjadi saat Hery keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan, menandai babak baru skandal yang langsung mengguncang lembaga pengawas negara itu.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat. Hery disebut terseret dalam praktik pengaturan rekomendasi terhadap perusahaan tambang, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang dalam proses pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4/2026), sebelum akhirnya digiring ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan intensif. Tanpa sepatah kata pun, Hery hanya tertunduk saat dibawa menuju mobil tahanan, menjadi sorotan tajam awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengisyaratkan bahwa kasus ini belum berhenti pada satu nama. Ia menyebut kemungkinan adanya tersangka lain yang akan segera diumumkan, mempertegas bahwa perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak.
Ironisnya, Hery baru saja mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara. Ia menggantikan Mokhammad Najih, namun belum genap sepekan menjabat, kariernya langsung terjerembab dalam pusaran kasus hukum.
Kasus ini juga membuka kembali rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak Maret lalu, ketika penyidik menggeledah kantor dan rumah salah satu komisioner Ombudsman lainnya. Dari penggeledahan itu, disita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dengan status tersangka yang kini melekat, publik menanti langkah tegas penegak hukum untuk membongkar jaringan di balik kasus ini. Skandal ini tak hanya mencoreng nama Ombudsman, tetapi juga memicu pertanyaan besar: seberapa dalam praktik korupsi telah menyusup ke lembaga pengawas negara?. (HS)
