Mataram, Jum'at 17 April 2026 - Ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram kembali memanas. Perkara perdata No. 234/Pdt/G/2025 yang menyeret dugaan mafia tanah di Lombok Barat memasuki babak krusial setelah fakta-fakta persidangan sebelumnya membongkar satu ironi besar: sertifikat yang dinyatakan palsu oleh negara justru pernah memenangkan sengketa di meja hijau.
BPN: Sertifikat Tidak Terdaftar
Dalam sidang saksi 9 April 2026 lalu, Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat tampil memberikan kesaksian kunci. Dua pejabat BPN, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo, menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa _Sertifikat Hak Milik No. 15 Desa Lembuak Timur atas nama Inengah Perang tidak terdaftar_ dalam sistem pertanahan. “Baik di buku tanah manual maupun komputerisasi, data itu tidak ada,” tegas mereka di persidangan.
Keterangan BPN ini sejalan dengan surat resmi Kantor Pertanahan Lombok Barat 12 Februari 2025 yang menyatakan sertifikat atas nama INP tersebut _tidak tercatat dan bukan produk instansi pertanahan setempat_.
“Ini Bukti Telak Mafia Tanah”
Tim kuasa hukum ahli waris I Nengah Gatarawi yang dipimpin I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. — advokat yang dijuluki “Singa Peradilan Mataram” — menyebut temuan itu sebagai bukti konkret adanya praktik mafia tanah terorganisir. Yogi didampingi rekan penasihat hukum _I Made Mega Yuliantara, S.H., Ahmad Jupri Samsuri, S.H., Agus Suparjan, S.H., dan Lalu Susiawan, S.H.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Sertifikat yang digunakan adalah produk palsu dan bukan keluaran BPN. Tapi anehnya, dokumen itu justru dipakai untuk mengalahkan pemilik hak di pengadilan,” kata Yogi usai sidang.
Yogi mengungkap, salinan sertifikat yang disebut bodong tersebut sebelumnya dijadikan alat bukti dalam perkara perdata dan mengantarkan pihak lawan meraih kemenangan. “Dokumen yang dinyatakan tidak pernah diterbitkan negara, justru mampu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan. Kalau ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan,” tegasnya.
Agenda Prapradilan: Saksi Ahli Bahas Batas Uji SP3
Di jalur pidana, nasib laporan polisi terkait pemalsuan sertifikat kini diuji lewat prapradilan. Agenda sidang hari ini, 17 April 2026, pihak pemohon dan termohon saling menunjukkan bukti. Pemohon menunjukan dokumen asli, sementara termohon menghadirkan saksi ahli *Prof. Aminuddin*.
Di hadapan hakim, Prof. Aminuddin menegaskan ruang lingkup prapradilan sesuai Pasal 77 KUHAP. Merujuk KUHAP lama dan Pasal 361 huruf H pada saat undang-undang baru berlaku, ia menyebut lingkup prapradilan hanya menguji aspek formal, bukan materi perkara.
“Prapradilan itu sekurang-kurangnya dua bukti. Penyidikan bisa dihentikan atau diterbitkan SP3 kalau memenuhi syarat. Kalau syarat baru terpenuhi, baru bisa dihentikan,” terang Prof. Aminuddin. Artinya, sah tidaknya SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Mataram hanya dinilai dari sisi prosedur, bukan kebenaran materiil soal palsu tidaknya sertifikat.
Dan keterangan ahli meminta agar perkara ini di buka kembali karena ada novum baru dan cukup alat bukti.
Sorot Tajam SP3 Polresta Mataram
Bagi Yogi, SP3 itu preseden berbahaya. “Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?” ujarnya. Ia mendesak Polda NTB membuka kembali SP3 dan mengusut tuntas aktor di balik pemalsuan.
Secara hukum, pihak yang dengan sadar menggunakan surat palsu dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan surat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Modus Mafia Tanah: Cetak Sertifikat, Rebut Lewat Pengadilan
Kasus ini membuka tabir modus klasik mafia tanah: mencetak atau merekayasa salinan sertifikat, lalu memasukkannya sebagai alat bukti dalam gugatan perdata. Begitu pengadilan mengesahkan, tanah berpindah tangan secara “legal” meski dokumen induknya tak pernah ada di BPN.
Dampak Sistemik dan Desakan Satgas
Temuan bahwa sertifikat tak terdaftar di BPN tapi bisa menang di pengadilan menimbulkan krisis kepercayaan ganda terhadap BPN dan pengadilan. Yogi Swara bersama tim mendesak pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah NTB yang melibatkan BPN, Polda, Kejaksaan, dan pengadilan. “Setiap SP3 atas kasus tanah harus diekspos ke publik alasannya. Transparansi itu benteng pertama lawan mafia,” katanya.
Ia juga meminta Majelis Hakim perkara 234/Pdt/G/2025/PN Mtr berani membuat terobosan dengan membatalkan hak keperdataan yang lahir dari dokumen ilegal.
Momentum Lawan Mafia Tanah NTB
Sidang lanjutan perkara 234/Pdt/G/2025 hari ini jadi momentum perlawanan terhadap mafia tanah di NTB. “Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini soal rasa aman masyarakat terhadap kepastian hak tanah,” tutup Yogi.
Sementara itu, desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti ranah pidana kian kencang. Sebab jika dokumen yang ditolak BPN bisa menang di pengadilan, maka pertanyaan besarnya: di mana lagi rakyat harus mencari keadilan.
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris I Nengah Gatarawi:
I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H.
I Made Mega Yuliantara, S.H.
Ahmad Jupri Samsuri, S.H.
Agus Suparjan, S.H.
Lalu Susiawan, S.H.
(BR)
